LINK Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Kementerian PUPR
Berikut link pengumuman hasil akhir CPNS 2019 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
3. Mohon diperhatikan tanggal berakhir sanggah dibagian bawah keterangan 'Ajukan Sanggah'.
Jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol 'Ajukan Sanggah' akan hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.
4. Peserta silakan klik tombol 'Ajukan Sanggah'.
5. Kemudian akan ditampilkan kolom sanggah yang terdiri dari 'Perihal Sanggah', 'Alasan Sanggah' dan 'Bukti Sanggah'.
Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.
Tetapi jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.
Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.
6. Silahkan klik tombol “Akhiri Proses Sanggah”.
7. Maka akan muncul kotak peringatan seperti dibawah ini.
Datadata yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik “Iya” pada kotak peringatan.
Baca juga: Pengumuman Kelulusan CPNS Kemenag 2019 Diumumkan Hari Ini, Cek di Kemenag.go.id
Baca juga: Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Badan Kepegawaian Negara, Download di Sini
Ketentuan Pemberkasan Peserta yang Dinyatakan Lolos CPNS 2019
Dikutip dari Siaran Pers Nomor: 048/RILIS/BKN/X/2020, peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id.
Kemudian, peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.