Panduan Cara Pemberkasan Peserta Lulus Seleksi CPNS 2019, Ini Dokumen yang Harus Diunggah
Tata cara pemberkasan online peserta yang dinyatakan lulus dalam pengumuman hasil akhir CPNS 2019, berikut dokumen yang diunggah di sscn.bkn.go.id
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Berikut tutorial tata cara pemberkasan peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019 secara online.
Pantauan Tribunnews.com, saat ini beberapa instansi dan lembaga telah merilis pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2019.
Di antaranya yakni pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pemerintah Provinsi NTT, Lembaga Penerbangan, dan Antariksa Nasional.
Hasil akhir seleksi CPNS 2019 dijadwalkan akan diumumkan pada hari ini, Jumat (30/10/2020).
Hal tersebut sebagaimana diinformasikan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (29/10/2020).
"Hasil seleksi yang sudah ditandatangani Kepala BKN telah mulai disampaikan kepada Instansi dan ditargetkan Rabu 28 Oktober 2020 telah diterima oleh seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019."
"Sehingga kemudian dapat diumumkan kepada publik sesuai target waktu yakni 30 Oktober 2020 besok," ucapnya.
Baca juga: Hari Ini Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan
Baca juga: Cara Pemberkasan Peserta Lulus Seleksi CPNS 2019 Secara Online, Ini Dokumen yang Harus Diunggah
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 nantinya akan diminta untuk melakukan pemberkasan secara digital.
Paryono menjelaskan, pemberkasan dilakukan melalui link https://sscn.bkn.go.id.
Peserta nantinya login menggunakan akun yang telah didaftarkan, kemudian mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.
Berikut kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS:
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
3. Transkrip asli.
4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).
9. DRH yang sudah ditandatangani.
Baca juga: Cara Mengetahui Hasil Seleksi CPNS 2019, Diumumkan Jumat, 30 Oktober 2020, Berikut Jadwalnya
Masa Sanggah
BKN juga menyediakan masa sanggah bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi CPNS 2019.
Paryono menjelaskan, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.
"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS."
"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan," imbuh Paryono.
Sementara itu, peserta yang mengundurkan diri bisa menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri melalui portal SSCN.
Peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.
Peserta yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca juga: Pengumuman CPNS 2019 Dilakukan Serentak 30 Oktober 2020, Ini Cara Mengetahui Kelulusan CPNS 2019
Penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik
Paryono mengatakan, BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.
Selain itu, penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP juga akan dilakukan secara digital (digital signature).
"Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020," tandasnya.
Link 64 Kementerian/Lembaga Pusat untuk pantau pengumuman seleksi CPNS 2019
Hasil seleksi CPNS 2019 dapat dicek melalui laman masing-masing instansi yang dilamar secara online.
Berikut daftar link 64 Kementerian/Lembaga Pusat yang membuka pendaftaran CPNS 2019 sebagaimana Tribunnews.com kumpulkan:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
LINK
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
LINK
3. Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi
LINK
4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
LINK
5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LINK
6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi
LINK
7. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
LINK
8. Kementerian Dalam Negeri
LINK
9. Kementerian Luar Negeri
LINK
10. Kementerian Pertahanan
LINK
11. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LINK
12. Kementerian Keuangan
LINK
13. Kementerian Pertanian
LINK
14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
LINK
15. Kementerian Perhubungan
LINK
16. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LINK
17. Kementerian Kesehatan
LINK
18. Kementerian Agama
LINK
19. Kementerian Sosial
LINK
20. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
LINK
21. Kementerian Kelautan dan Perikanan
LINK
22. Kementerian Komunikasi dan Informatika
LINK
23. Kementerian Perindustrian
LINK
24. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
LINK
25. Kementerian Sekretariat Negara/ Sekretariat Kabinet
LINK
26. Kejaksaan Agung
LINK
27. Badan Intelijen Negara
LINK
28. Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
LINK
29. Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR
LINK
30. Sekretariat Mahkamah Agung
LINK
31. Badan Kepegawaian Negara
LINK
32. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
LINK
33. Badan Tenaga Nuklir Nasional
LINK
34. Arsip Nasional Republik Indonesia
LINK
35. Badan Informasi Geospasial
LINK
36. Badan Kordinasi Penanaman Modal
LINK
37. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LINK
38. Perpustakaan Nasional
LINK
39. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
LINK
40. Badan Pengawas Obat dan Makanan
LINK
41. Lembaga Ketahanan Nasional
LINK
42. Kepolisian Negara RI
LINK
43. Komisi Pemilihan Umum
LINK
44. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
LINK
45. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
LINK
46. Badan SAR Nasional
LINK
47. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LINK
48. Komisi Ombudsman
LINK
49. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
LINK
50. Badan Pengawas Pemilihan Umum
LINK
51. Kementerian Perdagangan
LINK
52. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LINK
53. Kementerian Pemuda dan Olahraga
LINK
54. Kementerian Ketenagakerjaan
LINK
55. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
LINK
56. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
LINK
57. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
LINK
58. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
LINK
59. Badan Narkotika Nasional
LINK
60. Komisi Nasional HAM
LINK
61. Badan Keamanan Laut
LINK
62. Badan Pembina Ideologi Pancasila
LINK
63. Kementerian Riset dan Teknologi
LINK
64. Kementerian Koperasi dan UKM
LINK
Pada penerimaan CPNS 2019, ada 68 kementerian/lembaga pusat yang membuka pendaftaran, serta 462 pemerintah daerah.
Adapun jumlah formasi yang dibuka sebanyak 152.286 formasi untuk instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS 2019:
- Verifikasi Data Hasil SKD: 27-30 Juli 2020 (Sudah selesai)
- Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB: 1-7 Agustus 2020 (Sudah selesai)
- Pencetakan Kartu Ujian SKB: 8 Agustus 2020 (Sudah selesai)
- Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020 (Sudah selesai)
- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020 (Sudah selesai)
- Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020 (Sudah selesai)
- Pengolahan Hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020 (Sudah selesai)
- Rekon Integrasi Hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020
- Penyampaian Hasil Seleksi: 26-28 Oktober 2020
- Pengumuman Hasil Seleksi: 30 Oktober 2020
- Masa Sanggah: 1-3 November 2020
- Usul Penetapan NIP: 1-30 November 2020
(Tribunnews.com/Fajar, Endra Kurniawan, Sri Juliati)