Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2019 ANRI, Berikut Daftar Nama yang Lulus, Cek di Sini!

Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2019 Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Berikut Daftar Nama yang Lulus, Cek di Sini!

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2019 ANRI, Berikut Daftar Nama yang Lulus, Cek di Sini!
anri.go.id
Surat pengumuman Hasil CPNS 2019 ANRI nomor KP.02.00/07/2020. 

14. Silahkan menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh Instansi yang dilamar oleh Peserta.

Tombol sanggah hasil seleksi CPNS 2019
Tombol sanggah hasil seleksi CPNS 2019 (Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019)

Baca juga: Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2019 BKN, Segera Login sscn.bkn.go.id dan Download Pengumumannya di Sini

Sementara bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi, berikut cara pemberkasannya.

Panduan Cara Pemberkasan

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 nantinya akan diminta untuk melakukan pemberkasan secara digital.

Paryono menjelaskan, pemberkasan dilakukan melalui link https://sscn.bkn.go.id.

Peserta nantinya login menggunakan akun yang telah didaftarkan, kemudian mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Berikut kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS:

Rekomendasi Untuk Anda

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.

3. Transkrip asli.

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).

9. DRH yang sudah ditandatangani.

(Tribunnews.com/Fajar, Endra Kurniawan)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas