Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Kemenko PMK, Download di Sini

Pengumuman CPNS 2019 Kemenko PMK, Download di Sini file Hasil Akhir Seleksi CPNS Tahun Formasi 2019.pdf hingga Hasil Integrasi Akhir Secara Detail.pdf

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Kemenko PMK, Download di Sini
kemenkopmk.go.id
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Kemenko PMK. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Kemenko PMK.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan telah mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS 2019.

Hal ini diumumkan melalui Pengumuman Kemenko PMK nomor 25/PANSEL-CPNS/PEG.02.00/10/2020.

Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Kemenko PMK
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Kemenko PMK (kemenkopmk.go.id)

Baca juga: Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019, Login sscn.bkn.go.id

Dalam surat tersebut dijelaskan, peserta yang dinyatakan LULUS seleksi akhir CPNS adalah:

a. Peserta yang memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh rangkaian seleksi.

b. Peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil Integrasi nilai SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS).

c. Peserta yang memiliki keterangan 'L' dan 'L-1' pada kolom keterangan/ kolom (15) yang tertera pada lampiran pengumuman.

Rekomendasi Untuk Anda

Bagi peserta yang dinyatakan LULUS, diwajibkan mengikuti bimbingan dan pengarahan secara online dengan rincian:

Hari : Kamis, 5 November 2020

Waktu : Pukul 09.00 WIB - selesai

Metode : Video Conference

Zoom : Link, Meeting ID, dan Password akan diberikan melalui Whatsapp sesuai dengan nomor yang didaftarkan di https://sscn.bkn.go.id.

Apabila peserta tidak mengikuti bimbingan dan pengarahan pelaksanan sesuai dengan jadwal yang ditentukan maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR/MENGUNDURKAN DIRI.

Hal tersebut juga berlaku bagi peserta yang tidak melengkapi data dan dokumen yang dipersyarakatkan.

Masa Sanggah

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas