KPK Lakukan Penyidikan terkait Perkara Pengembangan Dugaan Suap Pengesahan RAPBD Jambi TA 2017
Pun demikian dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, belum bisa disampaikan saat ini.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya kini tengah melakukan penyidikan terkait perkara pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi TA 2017.
"Saat ini benar sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi TA 2017," ujar Ali, kepada wartawan, Sabtu (31/10/2020).
Namun, Ali mengatakan untuk saat ini pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.
"Nanti tentu akan kami informasikan lebih lanjut perkembangannya," kata dia.
Pun demikian dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, belum bisa disampaikan saat ini.
Baca juga: Fokus Berantas Korupsi, Febri Diansyah-Donal Fariz Bentuk Kantor Hukum Visi Integritas
Ali mengatakan kebijakan pimpinan KPK saat ini adalah pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan para tersangka.
"Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Ali.
"Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 6 tersangka kasus suap terkait pengesahan atau 'ketuk palu' Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2018.
Baca juga: Ketua WP KPK: Pemuda Menjadi Harapan Bangsa untuk Melawan Korupsi
Ke-6 tersangka itu antara lain: Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 AR Syahbandar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Chumaidi Zaidi.
Selanjutnya, 3 anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 masing-masing Cekman, Tadjudin Hasan, dan Parlagutan Nasution
"Ke-6 orang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/6/2020).
KPK menetapkan 13 tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengembangan fakta persidangan dari kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.