Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Pengajuan Sanggah Bagi Peserta Tak Lolos CPNS 2019, Bisa Dilakukan 1 Kali Dalam 3 Hari

Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 diumumkan serentak pada Jumat (30/10/2020).

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Panduan Pengajuan Sanggah Bagi Peserta Tak Lolos CPNS 2019, Bisa Dilakukan 1 Kali Dalam 3 Hari
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi CPNS 2019 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 diumumkan serentak pada Jumat (30/10/2020).

Peserta bisa melihat hasil seleksi CPNS 2019 di laman instansi masing-masing.

Bagi peserta yang belum lulus seleksi, bisa melakukan sanggah pada 1 sampai 3 November 2020.

Namun perlu dicatat, sanggah yang dilakukan peserta tersebut harus rasional.

Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, peserta yang tidak dinyatakan lulus, dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN, https://sscn.bkn.go.id.

Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

Baca juga: Peserta Lolos CPNS 2019 Wajib Baca, Berikut Tahap Pemberkasan CPNS 2019 Online yang Harus Diketahui

Baca juga: Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Kemenpan RB, Cek di Sini

Pengumuman kelulusan peserta CPNS 2019
Pengumuman kelulusan peserta CPNS 2019 (twitter.com/BKNgoid)

Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 hari sejak pengumuman diterbitkan.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.

Perlu diketahui, peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.

Baca juga: Seleksi CPNS 2019 Kemenag, 5.178 Peserta Diumumkan Lulus, Masa Sanggah 1-3 November

Baca juga: Cek Pengumuman Kelulusan CPNS Kemenag 2019 di Kemenag.go.id, Berikut Ketentuannya

Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri, yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.

Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).

Ilustrasi CPNS 2019
Ilustrasi CPNS 2019 (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Dikutip dari Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, ini cara sanggah hasil akhir seleksi CPNS 2019:

1. Login sscn.bkn.go.id dengan akun masing-masing.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas