Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 67 Pemda Ditegur Mendagri Terkait Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak

"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Daftar 67 Pemda Ditegur Mendagri Terkait Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak
Dok Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 67 Pemerintah Daerah (Pemda) mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Serentak.

Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga mengatakan 67 kepala daerah itu diberi waktu 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi ASN (KASN) terkait pelanggaran tersebut.

“Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin,” kata Kastorius dalam keterangannya, Minggu (1/11/2020).

Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan sampai pada 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum ditindak-lanjuti oleh Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca juga: Politik Transaksional di di Pilkada, Megawati Bilang: Semua Ingin Jadi Kepala Daerah, Bayar Dibayar

Kemendagri telah melakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak.

Tumpak mengatakan teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut keputusan bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu.

Berita Rekomendasi

Tumpak mengatakan teguran itu disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh dirinya atas nama Mendagri tertanggal 27 Oktober 2020.

“Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri,” tegasnya.

Ada pun kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota yang mendapat teguran adalah sebagai berikut:

Gubernur Jambi

Gubernur Jawa TImur

Gubernur Kepulauan Riau

Gubernur Lampung

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas