Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Sudah Perhitungkan Matang Soal UMP 2021 yang Tidak Naik

Penyebab tidak ada kenaikan UMP adalah kondisi perekonomian nasional yang merosot sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemerintah Sudah Perhitungkan Matang Soal UMP 2021 yang Tidak Naik
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lena Marayana Mukti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upah Minimum Provinsi(UMP) 2021 diputuskan pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja RI agar disamakan dengan UMP tahun 2020.

Penyebab tidak ada kenaikan UMP adalah kondisi perekonomian nasional yang merosot sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Penurunan perekonomian tersebut bisa dilihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan kedua yang minus 5,32%.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Kebijakan Asimetris untuk UMP 2021

Terkait hal tersebut Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan(PPP) Lena Maryana Mukti mengatakan pemerintah sudah memikirkan jalan terbaik saat kondisi pandemi covid 19 seperti sekarang ini.

"Kebijakan yang diambil pemerintah pasti diperhitungkan dengan matang dengan sebaik-baiknya. Negara tidak akan menelantarkan rakyatnya," ujar Lena dalam pernyataan yang diterima Tribun, Minggu(01/11/2020).

Lena meyakini pemerintah tidak serta merta mengambil keputusan hanya mempertimbangkan satu sisi, buruh atau pengusaha.

BERITA REKOMENDASI

Pemerintah mendengarkan masukan-masukan dari banyak pihak.

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Minta UMP 2021 Sama dengan UMP 2020

"Jadi saya yakini negara tidak akan menelantarkan para pekerja dan juga memikirkan nasib pengusaha. Pemerintah menjaga itu‎," kata Lena.

Diketahui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida ‎Fauziyah yang isinya mengatur tentang penetapan UMP 2021.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 disebutkan gubernur diminta menyesuaikan penetapan nilai UMP 2021 sama dengan nilai UMP 2020. Artinya, tidak ada kenaikan UMP tahun depan.

Baca juga: UMK 2021 Tak Naik, Simak UMP/UMK di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur

Survei dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) sebanyak 82,85% perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.


Sebanyak 53,17% usaha menengah dan besar serta 62,21% usaha mikro dan kecil menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.

Risiko paling buruk ketika UMP naik adalah potensi buruh kena pemutusan hubungan kerja akan semakin besar, karena perusahaan tidak mampu membayar. Saat ini saja sudah ada sekitar 7 juta orang kena PHK, terhitung sejak adanya pandemi Covid-19.

"Peranan fiskal itu untuk jadi jembatan di situ sehingga tidak membuat, jangan sampai, salah satu policy sebabkan perusahaan makin lemah atau dalam. Dalam hal ini, pekerja dapat kemungkinan kena PHK. Pemerintah cari titik balance dengan berbagai instrumen, UMP atau upah minimum salah satu hal," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) beberapa waktu lalu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria mengajak masyarakat menghormati keputusan pemerintah pusat tidak menaikkan UMP 2021. Meski demikian, segala aspirasi dari masyarakat dia pun menghormati.

"Apapun bentuk keputusannya itu kita harus hormati sesuai dengan kewenangan masing-masing, tentu karena sudah ada keputusan dari pemerintah pusat untuk tidak menaikkan UMP, kita harus menghormatinya, namun masyarakat juga bukan berarti tidak boleh mengusulkan aspirasinya," ujar Riza.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas