Pengumuman CPNS 2019, Berikut Berkas yang Harus Dipersiapkan untuk Pemberkasan
Pengumuman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara resmi telah diumumkan oleh masing-masing instansi sejak 30 Oktober 2020.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil telah resmi diumumkan pada 30 Oktober 2020.
Hasil seleksi CPNS diumumkan secara resmi oleh masing-masing instansi.
Pengumuman seleksi CPNS dapat dilihat di intansi yang dilamar.
Untuk melanjutkan proses pemberkasan, bisa dilakukan lewat tautan berikut >> KLIK DISINI.
Dikutip dari Surat Kepala BKN nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020, setelah hasil seleksi diumumkan, mulai hari ini para peserta diberikan waktu untuk melakukan masa sanggah pada tanggal 1-3 November 2020.
Sementara usul penetapan NIP juga mulai dilakukan pada hari ini hingga 30 November 2020.
Terdapat dua hal yang ditentukan untuk pengolahan hasil seleksi SKD dan SKB CPNS 2019, yaitu:
1. Pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 persen dan 60 persen.
2. Dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari bobot nilai SKB.
Sementara untuk penentuan kelulusan diputuskan apabila hasil akhir sama dengan integrasi Nilai SKD dan SKB seleksi CPNS 2019.
a. Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi.
b. Diurutkan berdasarkan nilai TKP, TIU, dan TWK.
c. Diurutkan dengan IPK tertinggi, SMA/Sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah.
d. Penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.