Siti Fadilah Supari, Mantan Menkes yang Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Alkes Bebas Murni
Menurut Rika, Siti dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok 4 tahun penjara.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Siti Fadilah Supari dinyatakan bebas murni dari Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu.
Pernyataan tersebut dikeluarkan pada hari Sabtu, 31 Oktober 2020 kemarin.
Seperti diketahui, mantan Menteri Kesehatan ini merupakan terpidana kasus penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB).
Peristiwa tersebut tejadi pada tahun 2005 silam, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr. dr. Hj. Siti Fadilah Supari, Sp.Jp," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Sabtu seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Rika, Siti dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok 4 tahun penjara.
Baca juga: Menteri Kesehatan Prioritaskan Orang-orang Ini Akan Dapat Vaksin Covid-19 Gratis
Baca juga: Gandeng KPK Demi Berantas Korupsi, Ahok: Saya Digaji untuk Selamatkan Uang Pertamina
Baca juga: Profil Djoko Tjandra, Mulai dari Bisnis Menggurita hingga Kronologi Kasus Korupsi Ratusan Miliar
Selain itu, Siti juga telah membayar pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti ke negara.
Pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu kemudian menyerahkan Siti Fadilah pada kuasa hukumnya dan pihak keluarga.
"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum atas nama Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia putri dari Dr. Siti Fadilah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," ujar Rika.
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 16 Juni 2017.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.