Ada 26.328 Jemaah Umrah Tertunda di Tahun 1441 H, Kemenag Minta PPIU Prioritaskan
Kemenag minta PPIU prioritaskan jemaah umrah tertunda 1441 H, setidaknya ada 26.328 jemaah yang tertunda keberangkatannya
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk memprioritaskan keberangkatan jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya karena dampak pandemi Covid-19 pada 1441H.
Oman mengaku pihaknya telah menerbitkan surat edaran untuk PPIU dan salah satu poinnya meminta soal prioritas jemaah yang tertunda.
“Kami minta PPIU memprioritaskan jemaah yang tertunda pada musim umrah tahun 1441H untuk diberangkatkan lebih awal dari pendaftar umrah baru,” terang Oman dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Senin (2/11/2020).
Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) mencatat ada 26.328 jemaah yang tertunda keberangkatannya dan berusia 18 sampai 50 tahun.
Baca juga: 253 Jemaah Berangkat Perdana Saat Saudi Izinkan Umrah
Baca juga: Aturan Penyelenggaraan Umrah Saat Pandemi Covid-19: Syarat Jemaah hingga Kuota Pemberangkatan
Baca juga: Cara dan Syarat Ibadah Umrah di Masa Pandemi Covid-19, Jemaah Indonesia Diizinkan Berangkat
Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi.
Oman menjelaskan, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
“Kami minta PPIU memedomani dan mematuhi KMA tersebut dalam rangka menjaga keamanan, kesehatan jemaah, ketertiban, dan kelancaran penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19,” imbuhnya.
Kepada jemaah umrah yang akan berangkat, Oman berpesan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
Caranya, rajin mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak dengan jemaah lainnya.
“Protokol kesehatan wajib diterapkan selama perjalanan ibadah umrah, mengikuti ketentuan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi,” tegasnya.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menambahkan, PPIU diminta untuk memastikan validitas data jemaah umrah yang mendaftar dan berangkat ke Arab Saudi.
Validasi tersebut khususnya yang terkait dengan persyaratan keberangkatan, mulai dari usia jemaah, data paspor, termasuk input daya dalam aplikasi e-umra, tawakalna, dan e-tamarna.
“Semua data jemaah harus divalidasi dan dipastikan terinput pada aplikasi yang disiapkan oleh Arab Saudi,” tuturnya.
Baca juga: Jemaah Indonesia Diizinkan Berangkat, Menag Terbitkan Protokol Kesehatan Umrah Saat Pandemi Covid-19
Baca juga: Amphuri: Ada Jemaah Umrah Batal Berangkat karena Visa dan Hasil Swab Test Telat
Baca juga: Ditangguhkan Berbulan-bulan, Arab Saudi Kembali Sambut Jemaah Umrah dari Luar Negeri
Selain itu, PPIU juga harus membuat laporan tertulis terkait rencana keberangkatan jemaah umrah yang disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan.
Laporan lainnya terkait kedatangan jemaah umrah paling lambat sehari setelah tiba di Arab Saudi.
Termasuk juga, PPIU harus menyampaikan laporan kepulangan jemaah setelah tiba di Indonesia, paling lambat tiga hari setelah kedatangan.
“Laporan disampaikan secara elektronik melalui e-mail."
“PPIU juga agar terus berkoordinasi dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah jika terdapat jemaah yang terpapar Covid-19 saat pelaksanan ibadah di Tanah Air muapun Arab Saudi,” tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)