Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantuan Subsidi Gaji Gelombang Kedua Cair Pekan Ini? Berikut Penjelasan Menaker

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan bakal menyalurkan bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu untuk pekerja akan mulai pekan pertama November 2020.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Bantuan Subsidi Gaji Gelombang Kedua Cair Pekan Ini? Berikut Penjelasan Menaker
hai.grid.id
Ilustrasi Uang. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyalurkan bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu gelombang kedua untuk pekerja akan dilakukan mulai pekan ini.

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan bakal menyalurkan bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu mulai pekan pertama November 2020.

"Penyaluran termin kedua akan ditargetkan minggu pertama November 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebagaimana dikutip Kompas.com dari akun Youtube BNPB Indonesia.

Ida menjelaskan, bantuan subsidi gaji yang disalurkan kepada 12,4 juta pekerja yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan ini akan dibagi dalam dua tahap penyaluran.

Baca juga: 864 Ribu Guru Non PNS Kemenag RI Diajukan sebagai Penerima Subsidi Gaji

Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik, Mungkinkah BLT Subsidi Gaji Berlanjut hingga Tahun Depan?

Termin pertama untuk bulan September hingga Oktober, disalurkan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta.

Selanjutnya termin kedua, disalurkan subsidi gaji untuk bulan November dan Desember dengan nominal yang sama sehingga total selama 4 bulan sebesar Rp 2,4 juta.

Pemerintah berharap, subsidi gaji yang disalurkan hingga akhir tahun ini bisa menjadi pendorong bagi pekerja/buruh untuk meningkatkan daya beli.

BERITA REKOMENDASI

Terlebih upah minimum tahun depan di beberapa provinsi diputuskan oleh para gubernur untuk tidak naik atau sama dengan upah minimum 2020, maka subsidi gaji jadi solusi.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Kemnaker)

"Bukan berarti pemerintah diam begitu saja, karena sampai sekarang pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi upah atau gaji. Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada," kata ida.

Bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 600 ribu diberikan selama empat bulan, sehingga secara total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang.

Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp 1,2 juta.

Syarat Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu


1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas