Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Perdana Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Hari Ini

Irjen Napoleon Bonaparte akan menjalani sidang perdana perkara suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Irjen Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Perdana Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Hari Ini
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte usai diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte akan menjalani sidang perdana perkara suap penghapusan nama terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri, Senin (2/11/2020).

Tidak sendiri, Irjen Napoleon akan duduk menjadi terdakwa bersama Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan pengusaha Tommy Sumardi.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Irjen Napoleon Cs Hadapi Sidang Dakwaan Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Besok

Sidang Irjen Napoleon cs akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis yang juga Ketua Pengadilan Jakarta Pusat.

"Persidangan pertama terdakwa Joko Soegiarto Tjandra cs, yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bapak Muhammad Damis, dilaksanakan hari Senin, Tanggal 2 November 2020," kata Kabag Humad PN Jakpus Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2020).

Selain perkara red notice, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah menetapkan sidang perdana perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Andi Irfan Jaya.

Baca juga: Tolak Nota Keberatan Djoko Tjandra, Hakim: JPU Mampu Buktikan Fakta Perbuatan Terdakwa

Berita Rekomendasi

Sidang perdana terdakwa Andi Irfan yang diduga sebagai perantara suap Jaksa Pinangki akan digelar Rabu (4/11/2020) dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto.

"Persidangan Pertama terdakwa Andi Irfan, dengan Ketua Majelis Hakim Bapak IG Eko Purwanto menjadi hari Rabu, Tanggal 4 November 2020," kata Bambang.

Perkara dugaan suap pengurusan red notice merupakan bagian dari rentetan skandal Djoko Tjandra yang menggegerkan beberapa waktu lalu.

Saat itu, Djoko Tjandra yang merupakan terpidana perkara korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi.

Padahal, Djoko Tjandra telah menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak 2009 atau 11 tahun silam.

Di Indonesia, Djoko Tjandra sempat membuat e-KTP dan paspor, bahkan sempat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jakpus.

Irjen Napoleon yang saat itu menjabat Kadiv Hubinter Polri bersama Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri diduga menerima suap dari Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri.

Saat pelimpahan ke tahap dua atau tahap penuntutan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Napoleon sempat menyatakan kesiapannya menjalani persidangan.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra dalam Perkara Surat Jalan Palsu

Bahkan, Napoleon sempat menyinggung akan buka-bukaan mengenai kasus yang menjeratnya.

Sementara Andi Irfan Jaya diduga merupakan perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Suap sebesar 500 ribu dolar AS dari 1 juta dolar AS yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra itu diberikan kepada Pinangki melalui Andi Irfan Jaya terkait pengurusan fatwa ke MA melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Tak hanya itu, Andi Irfan Jaya juga diduga bersama-sama Pinangki dan Djoko Tjandra melakukan pemufakatan jahat untuk memberi hadiah atau janji sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas