Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Menkes Siti Fadilah, Terpidana Kasus Korupsi Alkes Bebas Murni dari Penjara

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah bebeas dari Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu.

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Mantan Menkes Siti Fadilah, Terpidana Kasus Korupsi Alkes Bebas Murni dari Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Kesehatan yang merupakan terpidana kasus suap alat kesehatan tahun 2005 Siti Fadilah Supari menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pengadaan alat kesehatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6/2018). Dalam sidang tersebut Tim penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum pidana Universitas Krisnadwipayana Made Darma Weda. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah bebeas dari Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu.

Dia bebas secara murni pada Sabtu (31/10/2020).

Baca juga: Bebas Usai Terjerat Korupsi dan Dipenjara 4 Tahun, Ini Perjalanan Kasus Mantan Menkes Siti Fadilah

Baca juga: Seminar Nasional PERSI, Menkes Terawan Sampaikan 3 Arahan Jokowi dalam Tangulangi Pandemi

Siti Fadilah merupakan terpidana kasus penyalahgunaan wewenang kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr. dr. Hj. Siti Fadilah Supari, Sp.Jp," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Sabtu seperti dikutip dari Kompas.com.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

 

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas