Mantan Menkes Siti Fadilah, Terpidana Kasus Korupsi Alkes Bebas Murni dari Penjara
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah bebeas dari Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu.
Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah bebeas dari Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu.
Dia bebas secara murni pada Sabtu (31/10/2020).
Baca juga: Bebas Usai Terjerat Korupsi dan Dipenjara 4 Tahun, Ini Perjalanan Kasus Mantan Menkes Siti Fadilah
Baca juga: Seminar Nasional PERSI, Menkes Terawan Sampaikan 3 Arahan Jokowi dalam Tangulangi Pandemi
Siti Fadilah merupakan terpidana kasus penyalahgunaan wewenang kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr. dr. Hj. Siti Fadilah Supari, Sp.Jp," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Sabtu seperti dikutip dari Kompas.com.