Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Pinangki, Hakim Tegur Saksi yang Dihadirkan JPU

Danang Sukmawan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Kasus Pinangki, Hakim Tegur Saksi yang Dihadirkan JPU
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). 

Menurutnya, upaya membuka data perlintasan Heriyadi Angga Kusuma sangat penting. Karena menurut JPU, Heriyadi Angga Kusuma ini yang memberikan uang ke Andi Irfan Jaya yang selanjutnya diberikan kepada Pinangki.

“Itu kan menurut dakwaan JPU. Sementara, Heriyadi Angga Kusuma ini tidak pernah diperiksa dan sudah meninggal,” imbuhnya.

Aldres mengaku mendapat informasi bahwa Heriyadi Angga Kusuma di tanggal yang disebutkan JPU dalam surat dakwaannya, sedang berada di luar negeri untuk keperluan berobat.

Karena itu, demi mencari kebenaran materil maka JPU harus membuka data Heriyadi Angga Kusuma ini agar persoalan ini menjadi terang benderang.

“Agar bersama-sama mencari kebenaran materil maka mari kita buka data. Benar nggak sih, Heriyadi Angga Kusuma ditanggal yang disebutkan dalam surat dakwaan JPU memberikan uang,” imbuhnya.

“Kalau ternyata pada tanggal yang disebutkan, dia sedang berada diluar negeri maka JPU harus mengakui bahwa telah terjadi kekeliruan. Jadi memang, surat dakwaan ini memang, kurang bukti, tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap,” terangnya.

Lebih lanjut, Aldres juga mempertanyakan isi surat dakwaan yang menyebutkan Heriyadi Angga Kusuma memberikan uang kepada Andi Irfan Jaya di Senayan City.

BERITA TERKAIT

Padahal, Heriyadi tidak pernah diperiksa dan sudah meninggal.

“Andi Irfan Jaya tidak pernah ditanyakan hal itu. Dan juga tidak jelas, Andi Irfan Jaya memberi uang ke Ibu Pinangki. Dimana dan kapan pemberian uang itu, juga tidak jelas,” tuturnya.

Majelis Hakim jelas Aldres sebenarnya juga meminta data perlintasan ke JPU.

Namun, menurut dia, JPU justru ngeles dengan alasan tidak punya kewajiban untuk memenuhui permintaan kuasa hukum.

Padahal, kalau sama-sama punya etikad baik mencari kebenaran materil, apa salahnya menghadirkan bukti data perlintasan Heriyadi Angga Kusuma ini ke muka persidangan.

“Bukankah kalau pada tanggal yang disebutkan, Heriyadi Angga Kusuma ini ternyata di Indonesia, kan bisa membantu JPU juga,” ulasnya.

Aldres juga menyayangkan sikap JPU yang takut menghadirkan data perlintasan Heriyadi Angga Kusuma.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas