Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Cipta Kerja Belum Punya Nomor, KSPI dan KSPSI Urungkan Ajukan Gugatan ke MK

Kedatangan Said Iqbal dan Andi Gani ke MK disambut barisan bendera merah putih yang dijajarkan oleh kaum buruh.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in UU Cipta Kerja Belum Punya Nomor, KSPI dan KSPSI Urungkan Ajukan Gugatan ke MK
tribunnews.com/Danang Triatmojo
demo buruh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani membawa surat pernyataan sikap mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Senin (2/11/2020) siang.

Kedatangan Said Iqbal dan Andi Gani ke MK disambut barisan bendera merah putih yang dijajarkan oleh kaum buruh.

Awalnya kedatangan mereka ke MK bertujuan untuk mendaftarkan gugatan uji materiil terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. Namun karena UU itu belum memiliki nomor, sementara mereka hanya menyampaikan surat pernyataan sikap ke perwakilan MK.

"Kami merencakanan untuk menyerahkan gugatan JR terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. Tapi sampai dengan kami menghadap ke gedung MK ini belum kami dapatkan nomor UU Ciptaker tersebut, maka kami memilih untuk bertemu dengan perwakilan pejabat MK, menyampaikan pernyataan sikap," kata Said Iqbal di depan Gedung MK.

Said Iqbal menjelaskan pernyataan sikap tersebut berisikan permintaan kepada hakim konstitusi untuk mengambil keputusan yang adil terhadap berbagai gugatan UU Cipta Kerja yang sudah didaftarkan elemen masyarakat lain.

Baca juga: Jika UMP 2021 Tak Dinaikkan, Buruh Ancam Mogok Nasional

Hakim MK juga diharapkan tidak cuma memepertimbangkan bukti materiil dalam bahasa di tubuh UU tersebut. Melainkan juga melihat efek yang berpotensi terjadi atas penerapan UU Cipta Kerja.

Salah satunya soal aturan kontrak kerja. KSPI dan KSPSI meminta hakim MK bisa menghapus poin aturan tersebut.

BERITA TERKAIT

"Kami memohon kepada Yang Mulia hakim MK untuk tidak hanya sekedar mempertimbangkan bukti-bukti materiil di dalam bahasa UU, tapi juga melihat dan mempertimbangkan apa efek yang terjadi," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas