Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Jenderal Polisi Berebut Uang Suap Djoko Tjandra, DPR: Kami Prihatin

Di sisi lain, Komisi III DPR mengapresiasi Pimpinan Polri yang berkomitmen menegakkan hukum terhadap Patinya yang terlibat kasus hukum.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 2 Jenderal Polisi Berebut Uang Suap Djoko Tjandra, DPR: Kami Prihatin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar SGD 200 ribu dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dalam kasus suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo disebut berebut jatah uang suap penghapusan Red Notice terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).

Komisi III DPR RI merasa prihatin dengan kelakuan pati Polri tersebut.

"Kami di Komisi III prihatin dengan apa yang diungkapkan dalam surat dakwaan JPU dalam kasus kedua Pati Polri tersebut," kata Anggota Komisi III DPR fraksi PPP Arsul Sani, saat dihubungi Tribunnews, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Brigjen Prasetijo Sunat Uang Suap untuk Jenderal Napoleon: Ini Buat Gue Itu untuk Beliau . . .

Di sisi lain, Komisi III DPR mengapresiasi Pimpinan Polri yang berkomitmen menegakkan hukum terhadap Patinya yang terlibat kasus hukum.

"Meski di sisi lain kami mengapresiasi Pimpinan Polri yang komitmennya untuk menegakkan hukum terhadap Patinya sekalipun benar-benar dilaksanakan," ucap Arsul.

Arsul berharap, semua carut-marut kasus Djoko Tjandra bisa terungkap semuanya di persidangan.

BERITA REKOMENDASI

"Oleh karena itu baik majelis hakim, JPU maupun penasihat hukumnya ya ikut menggali sejauh mana urusan suap ini mengalir," pungkas Wakil Ketua MPR RI itu.

"Sunat" jatah uang suap

Kemarin (2/11/2020) Jaksa penuntut umum mengungkap adanya permintaan uang tambahan oleh Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte untuk menghapus nama terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dari Daftar Pencarian Orang (DPO)

Hal itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Disebut Minta Suap Dinaikin untuk Amankan Petinggi Kita Ini

Menurut jaksa, bahwa uang suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus namanya di Daftar Pencarian Orang (DPO) dilakukan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Perantara Djoko ialah pengusaha H Tommy Sumardi.


"Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan 'Ini apaan nih segini, enggak mau saya. Naik, Ji, jadi 7, Ji, soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau', dan berkata 'petinggi kita ini'," ucap jaksa penuntut umum Zulkipli saat sidang.

Napoleon mengungkapkan hal tersebut saat bertemu dengan terdakwa lain, Tommy Sumardi dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo di ruang kerjanya pada 27 April 2020.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas