Cara Ajukan Sanggahan Bagi yang Tidak Lulus CPNS 2019, Terakhir Hari Ini Selasa, 3 November 2020
Simak cara mengajukan sanggahan bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus CPNS 2019, terakhir besok Selasa, 3 November 2020.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengajukan sanggahan bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus CPNS 2019.
Peserta dapat melakukan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2019.
Masa sanggah dimulai tanggal 1 November 2020 dan akan berakhir 3 November 2020, besok.
Dikutip dari Tribunnews.com, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, peserta yang tidak lulus dapat mengajukan sanggahan melalui portal SSCN.
Baca juga: Login sscn.bkn.go.id Untuk Ajukan Sanggah bagi Peserta yang Tidak Lolos dalam Pegumuman CPNS 2019
"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS."
"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan," kata Paryono.
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, berikut cara sanggah hasil akhir seleksi CPNS 2019 dikutip dari Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019.
Cara Ajukan Sanggah bagi Peserta yang Tidak Lulus CPNS 2019
1. Login sscn.bkn.go.id dengan akun masing-masing.
2. Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS, maka akan muncul tombol "Ajukan Sanggah".
3. Mohon diperhatikan tanggal berakhir sanggah di bagian bawah keterangan "Ajukan Sanggah".
4. Jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol "Ajukan Sanggah" akan hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.
5. Peserta silakan klik tombol "Ajukan Sanggah".
6. Kemudian akan muncul kolom sanggah yang terdiri dari "Perihal Sanggah", "Alasan Sanggah" dan "Bukti Sanggah".
7. Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.
8. Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.
Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.
9. Setelah selesai, klik tombol "Akhiri Proses Sanggah".
10. Setelah itu akan muncul kotak peringatan seperti dibawah ini:
Data-data yang diinputkan di kolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik "Iya" pada kotak peringatan.
11. Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan sanggahan kembali.
Jika sudah selesai, peserta tinggal menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh Instansi yang dilamar.
Baca juga: Besok Hari Terakhir Masa Sanggah Hasil SKB CPNS 2019, Simak Panduan Melakukan Sanggah Melalui SSCN
Baca juga: Nasib 11.580 Formasi Kosong di CPNS 2019, Berikut Penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara
Selain itu, bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019 disarankan untuk segera mempersiapkan pemberkasan.
Panduan Pemberkasan bagi Peserta yang Lulus Seleksi CPNS 2019
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019 diminta untuk melakukan pemberkasan secara digital melalui https://sscn.bkn.go.id.
Nantinya peserta harus login menggunakan akun yang telah didaftarkan, kemudian mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.
Berikut dokumen pemberkasan yang harus diunggah dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS:
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
3. Transkrip asli.
4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).
9. DRH yang sudah ditandatangani.
Sebagai informasi tambahan, peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.
Peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.
Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Terakhir, BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.
Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).
"Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020," ujar Paryono.
(Tribunnews.com/Latifah/Endra Kurniawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.