Cara Mengurus SKCK Online untuk Pemberkasan CPNS 2019, Simak Syaratnya di Sini!
Berikut cara urus SKCK Online untuk pemberkasan bagi peserta CPNS 2019 yang dinyatakan lolos. Simak syarat urus SKCK Online dalam artikel ini.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Bagi para peserta yang dinyatakan lulus CPNS 2019, diwajibkan untuk melakukan pemberkasan untuk pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Salah satu dokumen pemberkasan yang harus diunggah oleh peserta CPNS 2019 adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
Pembuatan SKCK ini tidak hanya dilakukan di kantor polisi saja, namun pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara online.
SKCK ini memiliki masa berlaku cukup panjang, yaitu 6 bulan sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang di kantor polisi.
Baca juga: Tata Cara Membuat SKCK Secara Online, Berikut Syarat, Dokumen hingga Biaya
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Syarat Pemberkasan CPNS hingga Lamaran Kerja, Persiapkan Dokumen Ini
Selain untuk pemberkasan CPNS 2019, SKCK juga dapat digunakan untuk melamar pekerjaan hingga pengajuan visa ke suatu negara.
Bagi para peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2019, dapat membuat SKCK online dengan mengakses laman skck.polri.go.id.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para peserta CPNS 2019 untuk mendaftar SKCK online ini.
Dikutip dari Kompas.com, berikut beberapa syarat pengajuan SKCK secara online:
Syarat SKCK Online untuk WNI
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Paspor (untuk SKCK Mabes Polri)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir/Ijazah
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Syarat SKCK Online untuk WNA
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
Baca juga: Cara Membuat SKCK Secara Offline Maupun Online, Berikut Persyaratan hingga Biayanya
Baca juga: Tata Cara Pembuatan SKCK Secara Online, Berikut Syarat dan Ketentuan yang Harus Disiapkan
Masih dikutip dari Kompas.com, berikut cara daftar SKCK online melalui laman skck.polri.go.id:
1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online atau klik di sini
2. Klik formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas
3. Lalu muncul formulir yang harus diisi antara lain Jenis Keperluan, Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.