Kapan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Cair? Selambat-lambatnya 7 November
Kapan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Cair? Menaker Ida Fauziyah menjadwalkan cair di minggu pertama November 2020, selambat-lambatnya (7/11/2020)
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu Gelombang 2 dijadwalkan akan dimulai pada minggu pertama bulan November 2020.
"Penyaluran termin kedua (BLT BPJS Ketenagakerjaan) akan ditargetkan minggu pertama November 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti dikutip akun Youtube BNPB Indonesia pada Selasa (3/11/2020), dikutip dari Kompas.com.
Target penyaluran pada pekan pertama bulan November, kemungkinan besar subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan mulai ditransfer secara bertahap selambat-lambatnya pada Sabtu (7/11/2020) mendatang.
Baca juga: Login WWW.PRAKERJA.GO.ID, Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Pastikan Unggah Foto KTP
Baca juga: Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Pekerja
Diketahui, beberapa orang menyebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan karena memang satu dari beberapa syarat penerima harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Data Kemenaker per 23 Oktober 2020 menunjukkan, bantuan subsidi gaji/upah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen).
Tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen), tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen).
Tahap IV telah disalurkan sebanyak 2.647.121 penerima (95,04 persen).
Tahap V telah disalurkan kepada 602.468 penerima (97,39 persen).
Dengan demikian, total yang telah disalurkan mencapai lebih dari 12,1 juta atau 98,39 persen dari target penerima sebanyak 12,4 juta.
Baca juga: Catat, Berikut Jadwal Lengkap Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Karyawan Batch II
Terkait persyaratan penerima bantuan, dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI dalam aturan yang diterbitkan.
Subsidi gaji Rp 600 ribu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Peraturan tersebut juga memuat tata cara pemberian bantuan.
Persyaratan Penerima Bantuan
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.