Masih Ada Kesalahan Ketik di UU Cipta Kerja, PKS : Barang Cacat Kok untuk Rakyat ?
Anggota Baleg DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menegaskan temuan tersebut semakin menguatkan fakta proses penyusunan UU Cipta Kerja sangat bermasalah.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Undang-undang Cipta Kerja yang sempat menuai kontroversi.
Undang-undang yang disahkan DPR 5 Oktober lalu tersebut diteken Jokowi Senin (2/11/2020) dan diundangkan pada hari yang sama.
Namun, dalam UU tersebut masih terdapat kejanggalan, misalnya pada Pasal 6.
Baca juga: UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Situs Setneg Sulit Diakses
Pasal 6 berbunyi:
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Lalu, pada Pasal 5 ayat 1 huruf a tidak ada.
Sebab, Pasal 5 adalah pasal berdiri sendiri tanpa ayat.
Pasal 5 berbunyi:
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Baca juga: Kejanggalan di Pasal 6 UU Cipta Kerja yang Baru Diteken Presiden
Menanggapi hal itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menegaskan, temuan tersebut semakin menguatkan fakta proses penyusunan UU Cipta Kerja sangat bermasalah.
Penyusunan RUU yang dilakukan secara tergesa-gesa berakibat pada pembentukan produk hukum yang cacat.
Ia pun menyesalkan bila dalam implimentasinya, regulasi tersebut kemudian berdampak negatif pada kelangsungan hidup rakyat.
"Sebelumnya, Kemensetneg secara sepihak telah mengubah UU yang semestinya sudah tidak boleh diubah karena bukan kewenangannya. Lalu, apa UU ini akan diubah lagi setelah diteken? Tidak semestinya barang cacat diberikan untuk rakyat, bukan?,” kata Bukhori kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Beberapa Pasal Klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja Dinilai Merugikan Buruh Versi KSPI
Anggota Komisi VIII DPR RI itu berharap UU Cipta Kerja tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.
Mengingat pihak yang akan paling terdampak akibat regulasi ini adalah rakyat.
"Di sisi lain, publik juga perlu mengawasi apakah UU Ciptaker ini sejalan dengan amanat UUD 1945 atau justru sebaliknya," pungkasnya.