Presiden Minta Dalam 4 Tahun Target Luas Lahan Perhutanan Sosial Tercapai
Ratas terkait perhutanan sosial, Presiden Jokowi minta kementerian terkait capai target 2024, 12,7 juta hektare perhutanan sosial.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas terkait perhutanan sosial, pada Selasa, (3/11/2020).
Perhutanan sosial yakni program nasional yang bertujuan melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu: lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia.
Presiden mengatakan bahwa perhutanan sosial yang sudah dilaksanakan dalam 6 tahun terkahir bertujuan untuk memberdayakan masyarakat.
Dari 12,7 juta hektar target perhutanan sosial sampai 2024, yang terealisasi baru 4,2 juta hektar.
"Artinya kita masih memiliki sisa yang cukup banyak untuk bisa kita selesaikan dalam 4 tahun mendatang yaitu kurang lebih masih 8 juta lebih," kata Presiden.
Baca juga: UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Situs Setneg Sulit Diakses
Menurut Presiden meskipun peningkatan dalam 5 tahun terkahir cukup signifikan, sisa target masih banyak.
Ia meminta kementerian terkait untuk merampungkan sisanya.
"Memang ada sebuah peningkatan akumulatif yang cukup besar dalam 5 tahun pertama kemarin tetapi masih ada sisa juga yang 8 juta hektar lebih tadi yang perlu kita selesaikan," katanya.
Baca juga: Stafsus Milenial Jokowi : 2 Mundur, 5 Masih Bertugas, Desakan Evaluasi - Bubarkan dan Aji Mumpung
Dikutip dari laman Kemenkominfo, terdapat lima skema pengelolaan kawasan hutan dalam Program Perhutanan Sosial.
Pertama yakni Skema Hutan Desa (HD) yakni hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa untuk kesejahteraan desa.
Lalu Hutan Kemasyarakatan (HKm), yaitu hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat.
Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
Hutan Adat (HA), dimana hutan ini adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hutan adat.
Skema terakhir adalah Kemitraan Kehutanan, dimana adanya kerjasama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang Izin Usaha Pemanfaatan hutan, jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.