Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Minta Dalam 4 Tahun Target Luas Lahan Perhutanan Sosial Tercapai

Ratas terkait perhutanan sosial, Presiden Jokowi minta kementerian terkait capai target 2024, 12,7 juta hektare perhutanan sosial.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Presiden Minta Dalam 4 Tahun Target Luas Lahan Perhutanan Sosial Tercapai
TRIBUN/BIRO PERS/LAILY RACHEV
Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan pembangunan Kawasan Lumbung Pangan di Desa Ria-ria, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut, Selasa (27/10/2020). TRIBUNNEWS/BIRO PERS/LAILY RACHEV 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas terkait perhutanan sosial, pada Selasa, (3/11/2020).

Perhutanan sosial yakni program nasional yang bertujuan melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu: lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia.

Presiden mengatakan bahwa perhutanan sosial yang sudah dilaksanakan dalam 6 tahun terkahir bertujuan untuk memberdayakan masyarakat.

Dari 12,7 juta hektar target perhutanan sosial sampai 2024, yang terealisasi baru 4,2 juta hektar.

"Artinya kita masih memiliki sisa yang cukup banyak untuk bisa kita selesaikan dalam 4 tahun mendatang yaitu kurang lebih masih 8 juta lebih," kata Presiden.

Baca juga: UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Situs Setneg Sulit Diakses

Menurut Presiden meskipun peningkatan dalam 5 tahun terkahir cukup signifikan, sisa target masih banyak.

Ia meminta kementerian terkait untuk merampungkan sisanya.

Berita Rekomendasi

"Memang ada sebuah peningkatan akumulatif yang cukup besar dalam 5 tahun pertama kemarin tetapi masih ada sisa juga yang 8 juta hektar lebih tadi yang perlu kita selesaikan," katanya.

Baca juga: Stafsus Milenial Jokowi : 2 Mundur, 5 Masih Bertugas, Desakan Evaluasi - Bubarkan dan Aji Mumpung

Dikutip dari laman Kemenkominfo, terdapat lima skema pengelolaan kawasan hutan dalam Program Perhutanan Sosial.

Pertama yakni Skema Hutan Desa (HD) yakni hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa untuk kesejahteraan desa.

Lalu Hutan Kemasyarakatan (HKm), yaitu hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat.

Kondisi jalan darat yang harus ditempuh untuk menuju Desa Sebadak Raya, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Minggu (26/4/2015). Desa yang mempertahankan keberadaan hutan adatnya tersebut, terisolir dari pembangunan infrastruktur listrik dan jalan. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kondisi jalan darat yang harus ditempuh untuk menuju Desa Sebadak Raya, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Minggu (26/4/2015). Desa yang mempertahankan keberadaan hutan adatnya tersebut, terisolir dari pembangunan infrastruktur listrik dan jalan. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI (TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.

Hutan Adat (HA), dimana hutan ini adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hutan adat.

Skema terakhir adalah Kemitraan Kehutanan, dimana adanya kerjasama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang Izin Usaha Pemanfaatan hutan, jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas