Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak UU Cipta Kerja, KSPSI: Kami Pilih Jalur Konstitusional

Andi Gani Nena Wea mengatakan pihaknya memasukkan pengajuan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Tolak UU Cipta Kerja, KSPSI: Kami Pilih Jalur Konstitusional
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan pihaknya memasukkan pengajuan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan pihaknya memasukkan pengajuan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah ini diambil setelah Presiden Joko Widodo resmi meneken Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

"Kami memilih jalur konstitusional karena MK merupakan benteng keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hakim-hakim di MK juga penuh integritas dalam memutuskan UU Cipta Kerja nantinya," tegasnya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Andi Gani meyakini MK akan berpihak pada jalur kebenaran.

Menurutnya, buruh akan mengawal secara penuh sidang gugatan terhadap UU Cipta Kerja.

Jika sidang digelar, Andi Gani mengatakan buruh siap memenuhi sidang dengan aksi di depan Gedung MK.

BERITA TERKAIT

"Kita akan penuhi setiap sudut Mahkamah Konstitusi di setiap sidang. Tentunya dengan damai dan penuh kesejukan. Ini sekaligus membuktikan bahwa masyarakat Indonesia ikut mendukung," ujar Andi Gani.

Selain KSPSI, serikat buruh lainnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga mengajukan gugatan UU Cipta Kerja ke MK.

Tolak UU Cipta Kerja, Selain Tempuh Jalur Judicial Review, KSPI Akan Lanjutkan Aksi Mogok Kerja

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan KSPSI AGN gerak cepat merespons naskah setebal 1.188 UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Menyikapi hal itu, pagi ini KSPI dan KSPSI AGN secara resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materiil UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Selain melakukan upaya konstitusional melalui jalur Mahkamah Konstitusi, KSPI juga akan melakukan melanjutkan aksi-aksi dan mogok kerja sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam undang-undang dan bersifat anti kekerasan (non violence).

“Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislatif review terhadap UU No 11 tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” tegas Said Iqbal.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas