Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bagaimana Mengecek Status Peserta di BPJS Kesehatan dan Lakukan Registrasi Ulang?

Cara cek status peserta di BPJS Kesehatan. Lakukan sebelum registrasi ulang keanggotaan BPJS Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Sri Juliati
zoom-in Bagaimana Mengecek Status Peserta di BPJS Kesehatan dan Lakukan Registrasi Ulang?
INSTAGRAM/@bpjskesehatan_ri
Cara cek status peserta di BPJS Kesehatan. Lakukan ini sebelum registrasi ulang keanggotaan BPJS Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan meminta sebagian peserta BPJS Kesehatan untuk melakukan registrasi ulang mulai Minggu (1/11/2020).

Namun tidak semua peserta BPJS Kesehatan diwajibkan registrasi ulang.

Registrasi ulang keanggotaan BPJS Kesehatan menyasar peserta dan anggota keluarga Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) serta pensiunan.

Sebut saja para PNS, anggota TNI, dan Polri serta para keluarganya.

Baca juga: Cara Registrasi Ulang Keanggotaan BPJS Kesehatan Agar Tak Dibekukan dan Cara Cek Status Peserta

Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Pelayanan Tidak Terganggu Penonaktifan Akun Peserta Mulai Hari Ini

Sebelum melakukan registrasi ulang, ada baiknya cek terlebih dahulu status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Cara mengecek status kepesertaan apakah BPJS Kesehatan aktif atau tidak, dapat dilakukan secara online alias tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Berikut lima cara cek status kepesertaan apakah BPJS Kesehatan:

Rekomendasi Untuk Anda

- Aplikasi JKN

Peserta PPU PN BPJS Kesehatan bisa melakukan pengecekan kelengkapan data kepesertaan dengan masuk melalui Aplikasi JKN.

Cek kepesertaan bisa dilakukan dengan masuk ke menu "Peserta".

- Call Center

Cara kedua, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pengecekan kelengkapan data dengan melakukan panggilan ke call center 1500 400 selama 24 jam.

- WhatsApp

BPJS Kesehatan memberikan fasilitas informasi melalui saluran pesan singkat WhatsApp.

Caranya dengan melalui chat WhatsApp di nomor 0811-8750-400.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas