Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Periksa Pejabat Kejagung RI Terkait Kasus Kebakaran

Bareskrim Polri memeriksa Karo Umum Kejaksaan Agung RI terkait kasus kebakaran pada 22 Agustus 2020 lalu.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Bareskrim Periksa Pejabat Kejagung RI Terkait Kasus Kebakaran
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Petugas Bareskrim Polri melepas Polisiline sebagai tanda usainya penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keteangan hasil Puslabfor dan telah memeriksaan 131 saksi serta mengumpulkan data-data, berkesimpulan kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus terdapat dugaan peristiwa pidana. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa Karo Umum Kejaksaan Agung RI terkait kasus kebakaran pada 22 Agustus 2020 lalu.

Pemeriksaan tersebut terkait pengadaan alumunium composit panel (ACP) 2019.

"Hari Rabu (04/11/2020) tim penyidik Gabungan memeriksa Karo Umum Kejagung pada saat pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) tahun 2019 melanjutkan pemeriksaan kemarin," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Tim Gabungan Kejagung Tangkap 2 Buronan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Baca juga: Hari Ini Pejabat Pembuat Komitmen Kejagung RI Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Kebakaran

Pengadaan ACP tersebut dipersoalkan karena menjadi salah satu penyebab api menjalar cepat dari lantai 6 hingga ke lantai 1.

Pasalnya, ACP memiliki zat yang dapat meningkatkan proses kimia (akseleran) api.

Menurut Sambo, pihaknya juga memeriksa pejabat perusahaan swasta yang memenangkan tender pengadaan ACP di Kejaksaan Agung RI.

Selain itu dia juga memeriksa konsultan terkait pengadaan ACP tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Dua orang lain yang diperiksa adalah dirut perusahaan pemenang pengadaan ACP tahun 2019 dan konsultan pada pengadaan ACP tahun 2019," pungkasnya.

8 Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020 lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyidikan selama 2 bulan terakhir. Total, penyidik memeriksa 64 orang sebagai saksi.

Tak hanya itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali. Hasilnya, 8 tersangka diduga lalai dalam kasus kebakaran kantor Kejaksaan Agung.


"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Kedelapan tersangka adalah T, H, S, dan K yang merupakan tukang bangunan yang berkegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya, pemasang wallpaper berinisial IS.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas