Bareskrim Periksa Pejabat Kejagung RI Terkait Kasus Kebakaran
Bareskrim Polri memeriksa Karo Umum Kejaksaan Agung RI terkait kasus kebakaran pada 22 Agustus 2020 lalu.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa Karo Umum Kejaksaan Agung RI terkait kasus kebakaran pada 22 Agustus 2020 lalu.
Pemeriksaan tersebut terkait pengadaan alumunium composit panel (ACP) 2019.
"Hari Rabu (04/11/2020) tim penyidik Gabungan memeriksa Karo Umum Kejagung pada saat pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) tahun 2019 melanjutkan pemeriksaan kemarin," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: Tim Gabungan Kejagung Tangkap 2 Buronan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Baca juga: Hari Ini Pejabat Pembuat Komitmen Kejagung RI Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Kebakaran
Pengadaan ACP tersebut dipersoalkan karena menjadi salah satu penyebab api menjalar cepat dari lantai 6 hingga ke lantai 1.
Pasalnya, ACP memiliki zat yang dapat meningkatkan proses kimia (akseleran) api.
Menurut Sambo, pihaknya juga memeriksa pejabat perusahaan swasta yang memenangkan tender pengadaan ACP di Kejaksaan Agung RI.
Selain itu dia juga memeriksa konsultan terkait pengadaan ACP tersebut.
"Dua orang lain yang diperiksa adalah dirut perusahaan pemenang pengadaan ACP tahun 2019 dan konsultan pada pengadaan ACP tahun 2019," pungkasnya.
8 Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020 lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyidikan selama 2 bulan terakhir. Total, penyidik memeriksa 64 orang sebagai saksi.
Tak hanya itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali. Hasilnya, 8 tersangka diduga lalai dalam kasus kebakaran kantor Kejaksaan Agung.
"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Kedelapan tersangka adalah T, H, S, dan K yang merupakan tukang bangunan yang berkegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya, pemasang wallpaper berinisial IS.