Cara Dapat Bantuan UMKM dari Pemerintah, Berikut Cara Mengecek BPUM Melalui eform.bri.co.id/bpum
Berikut cara mengecek apakah Anda termasuk penerima BPUM atau tidak melalui eform.bri.co.id/bpum, lengkap dengan panduan mencairkan dananya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Hingga saat ini pemerintah masih membuka kesempatan kepada para pelaku usaha mikro untuk mendapatkan BPUM.
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hanya diberikan kepada para pelaku usaha kecil atau UMKM.
Pemberian bantuan ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia.
Agar terdaftar menjadi calon penerima BPUM, para pelaku UMKM harus mengajukan usahanya terlebih dahulu, kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Nantinya dana bantuan akan disalurkan secara langsung melalui rekening masing-masing penerima bantuan.
Dikutip dari Kompas.com, batas waktu pengajuan BPUM diperpanjang hingga akhir Desember 2020.
Hanung Harimba Rachman selaku Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan bahwa, pihaknya telah mendapat tambahan pagu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menambah target penerima sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro menjadi 12 juta penerima.
Para pemohon bantuan UMKM bisa mengecek informasi dana BPUM melalui website eform.bri.co.id/bpum.
Dikutip dari Kompas.com, para penerima bantuan UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
BPUM nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.
Apabila pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.
Para calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.
BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Dikutip dari Kompas.com, jika menerima pesan notifikasi dari BRI, maka penerima bisa mendatangi Kantor BRI terdekat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.