Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana: Tidak Ada Karyawan Kontrak Seumur Hidup dalam UU Cipta Kerja

Pemerintah membantah adanya penerapan Karyawan Kontrak Seumur Hidup dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
zoom-in Istana: Tidak Ada Karyawan Kontrak Seumur Hidup dalam UU Cipta Kerja
Tribun Jabar/Zelphi
Koordinator demo buruh yang berada di atas mobil komando berhenti di muka pabrik cat dan lem, PT San Central Indah, Jalan Raya Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, menunggu perwakilan pekerja agar ikut dalam iring-iringan demonstrasi menuju Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Senin (2/11/2020). Dampak dari iring-iringan demonstran ini menyebabkan kemacetan arus lalu lintas dari Batujajar hingga Padalarang. Para demonstran menyampaikan aspirasi mengenai UMP (Upah Minimum Provinsi) Provinsi Jawa Barat tahun 2021, UU Cipta Kerja, dan menagih janji politik Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat, Aa Umbara dan Hengki Kurniawan. Tribun Jabar/Zelphi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah membantah adanya penerapan Karyawan Kontrak Seumur Hidup dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja.

Dalam UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT masih dibatasi waktunya.

Baca juga: Pengusaha Tunggu Aturan Turunan UU Cipta Kerja Demi Kelangsungan Bisnis

Baca juga: PKS : Jokowi Dicatat Sejarah Teken UU Cipta Kerja yang Banyak Kerusakan

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 56 ayat 4 UU Cipta Kerja.

Pada pasal tersebut dijelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Siapa bilang PKWT seumur hidup? PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP,” tegas Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden Fajar Dwi Wisnuwardhani, melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Fajar menambahkan, dalam hal pembatalan PKWT karena adanya masa percobaan, selain batal demi hukum, UU Cipta Kerja juga melegalkan penghitungan masa kerja yang sudah dilakukan.

BERITA REKOMENDASI

Penjelasan ini bisa dilihat pada Pasal 58 ayat 2 yang berbunyi, “Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Di sisi lain, Pemerintah juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap persoalan pesangon.

UU Ciptaker juga tetap menerapkan sistem pesangon bagi masyarakat pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Fajar mengungkapkan, dalam Pasal 61A UU Cipta Kerja dijelaskan bahwa pekerja PKWT bisa mendapatkan kompensasi yang perhitungannya mirip dengan pesangon.

Seperti pada Pasal 61A ayat 1 yang berbunyi “Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/ buruh.


Hal itu juga ditegaskan kembali pada Pasal 61A ayat 2 yang berbunyi “Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. Sebagai tambahan, pada Pasal 61A ayat 3 menjelaskan bagaimana uang kompensasi tersebut akan diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah.

UU Cipta Kerja juga menjadi payung hukum untuk memberikan sanksi bagi pemberi kerja yang tidak membayar pesangon pekerjanya.

Dalam Pasal 185 UU Cipta Kerja dijelaskan akan ada pidana bagi yang tidak membayar pesangon. Bahkan, pekerja bisa meminta PHK dengan pesangon jika ada masalah dengan pelanggaran norma kerja oleh pengusaha. Hal ini diatur dalam Pasal 154A ayat g.

Selain itu, Fajar menyatakan, UU Cipta Kerja menjamin masyarakat yang kehilangan pekerjaan dapat segera masuk lagi dalam dunia kerja.

“Ini dilakukan melalui pelatihan dan konseling, serta tentu saja cash benefit yang nilainya diperhitungkan berdasarkan upah terakhir,” imbuh Fajar.

Menurut Fajar, struktur dan skala upah menjadi hal yang wajib dalam UU Cipta Kerja.

Sehingga bisa meningkatkan produktivitas dan kompetisi yang sehat di antara pekerja sesuai dengan Pasal 92 UU Cipta Kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas