Luhut: Undang-undang Cipta Kerja Membantu Meluruskan Hal-hal yang Tidak Lurus
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan banyak manfaat dari sektor pembangunan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan banyak manfaat dari sektor pembangunan.
Menurutnya UU Cipta Kerja bisa membantu meluruskan hal-hal yang dianggap tak sesuai percepatan pembangunan.
Luhut menyebut, salah satu program mempercepat realisasi perhutanan sosial baru mencapai 4,2 juta hektare.
Baca juga: Bankir Optimistis UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi Bisa Dorong Sektor Riil
Padahal, target 12,7 juta hektare harus didistribusikan hingga tahun 2024.
Hal itu disampaikan Luhut usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (3/11/2020).
"Undang-undang Cipta Kerja itu akan banyak sekali saya pikir membantu kita untuk meluruskan hal-hal yang tidak lurus," kata Luhut.
Baca juga: Menteri LHK yakin UU Cipta Kerja Tidak akan Picu Over Eksplorasi Lingkungan
Selain itu, Luhut mengatakan akselerasi distribusi perhutanan sosial dilakukan dengan integrasi antara sejumlah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Ia pun menyontohkan adanya lumbung pangan di Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, yang dapat memberikan keuntungan hingga Rp 10 juta kepada warga setiap bulannya.
Menurutnya, hal tersebut bisa direplika ke tempat-tempag lainnya meski tidak serta merta akan sama.
"Tapi apapun yang kita lakukan itu harus ada benefit ekonominya kepada masyarakat, dan itu yang kita lihat sekarang, presiden lihat kemarin di Humbang Hasundutan itu dampaknya sangat besar," jelasnya.
Akui Ada Kesalahan dalam UU Cipta Kerja
Menteri Sekretariat Negara Pratikno mengakui adanya kesalahan dalam Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja diteken Presiden pada Senin kemarin (2/11/2020).
Hanya saja Pratikno mengatakan kekeliruan dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tersebut bersifat teknis sehingga tidak berpengaruh terhadap substansi dan implementasi UU Cipta Kerja.