Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan Gegara Sejumlah Kelalaian Ini, Banyak Keliru di Pengetikan

Sejumlah kelalaian dalam draft UU Cipta Kerja ini membuat pakar hukum menilai terkesan ugal-ugalan.

Editor: ninda iswara
zoom-in Proses UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan Gegara Sejumlah Kelalaian Ini, Banyak Keliru di Pengetikan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa buruh bersama mahasiswa melakukan long march saat aksi demo tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/10/2020). Selain menolak UU Cipta Kerja, demonstrasi tersebut juga mengkritik kinerja setahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi, sejumlah kelalaian justru masih ditemukan dalan Undang-undang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja sendiri kini telah diundangkan sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, UU Cipta Kerja telah ditanda tangani oleh Presiden Jokowi pada Senin (2/11/2020).

Penandatanganan UU Cipta Kerja ini terbilang cukup mengejutkan.

Bahkan saking terkesan mendadaknya, banyak yang terkecoh dengan pengesahan UU Cipta Kerja yang telah ditanda tangani oleh Presiden Jokowi ini.

Beleid tersebut tercatat sebagai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Jubir Presiden Jokowi Pastikan UU Cipta Kerja Semakin Membuka Banyak Lapangan Pekerjaan

Baca juga: Pastikan Keabsahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Download Lengkap UU No 11 Tahun 2020 di Sini

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). (Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistyono)

Draft UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

BERITA REKOMENDASI

Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

Saking terkesan mendadaknya penandatanganan UU Cipta Kerja, sejumlah kelalaian justru ditemukan.

Tak sedikit yang menilai penandatanganan UU Cipta Kerja ini dinilai ugal-ugalan.

HALAMAN SELANJUTNYA ===========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas