Proses UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan Gegara Sejumlah Kelalaian Ini, Banyak Keliru di Pengetikan
Sejumlah kelalaian dalam draft UU Cipta Kerja ini membuat pakar hukum menilai terkesan ugal-ugalan.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWS.COM - Sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi, sejumlah kelalaian justru masih ditemukan dalan Undang-undang Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja sendiri kini telah diundangkan sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, UU Cipta Kerja telah ditanda tangani oleh Presiden Jokowi pada Senin (2/11/2020).
Penandatanganan UU Cipta Kerja ini terbilang cukup mengejutkan.
Bahkan saking terkesan mendadaknya, banyak yang terkecoh dengan pengesahan UU Cipta Kerja yang telah ditanda tangani oleh Presiden Jokowi ini.
Beleid tersebut tercatat sebagai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Jubir Presiden Jokowi Pastikan UU Cipta Kerja Semakin Membuka Banyak Lapangan Pekerjaan
Baca juga: Pastikan Keabsahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Download Lengkap UU No 11 Tahun 2020 di Sini
Draft UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.
Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.
Saking terkesan mendadaknya penandatanganan UU Cipta Kerja, sejumlah kelalaian justru ditemukan.
Tak sedikit yang menilai penandatanganan UU Cipta Kerja ini dinilai ugal-ugalan.