PSI: Jadikan Kasus Djoko Tjandra Sebagai Momentum Bersihkan Penegak Hukum
Menurut Bimmo, kasus korupsi dan suap sehingga Djoko Tjandra dengan status buronan bisa leluasa masuk ke Indonesia.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak kasus Djoko Tjandra diusut secara tuntas.
Pekan ini kasus ini mulai disidangkan.
“Semua yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatan masing-masing di depan hukum. Inilah momentum untuk membersihkan lembaga-lembaga hukum dari para pejabat korup, yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang untuk memperkaya diri sendiri. Harus diusut tuntas agar tak terulang lagi.” kata Juru Bicara PSI Ariyo Bimmo dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).
Menurut Bimmo, kasus korupsi dan suap sehingga Djoko Tjandra dengan status buronan bisa leluasa masuk ke Indonesia.
Baca juga: Nama Burhanuddin dan Hatta Ali Kembali Disebut Dalam Dakwaan Skandal Djoko Tjandra
Bahkan sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menurut Bimmo, sangat menyedihkan dan mencoreng kinerja penegakan hukum.
“Ini merupakan skandal politik penegakan hukum dan salah satu wujud nyata apa yang selama ini kita ributkan sebagai mafia peradilan. Karena itu, PSI mendukung kerja sama berbagai perangkat hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK dalam menuntaskan kasus Djoko Tjandra,” kata Bimmo.
Bimmo memungkasi, keterlibatan para oknum harus diusut, tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan pejabat kepolisian atau imigrasi.
Sejauh ini, ada tiga pejabat yang diduga terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.
Mereka adalah Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Bersama Djoko Tjandra, ketiganya telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice.
Selain itu Djoko Tjandra dan Prasetijo juga menjadi tersangka dalam kasus surat jalan palsu yang juga melibatkan Anita Kolopaking sebagai mantan pengacara Djoko Tjandra.