Anggota DPR Minta Eks Agen dan AIA Duduk Bersama Selesaikan Masalah
Adian menerima audiensi mantan agen pemasar perusahaan asuransi PT AIA Financial yang mengajukan gugatan pailit
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Adian Napitupulu menerima audiensi mantan agen pemasar perusahaan asuransi PT AIA Financial yang mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan tersebut, Adian berjanji akan menyampaikan kasus tersebut kepada rekan-rekannya di Komisi XI untuk ditindaklanjuti. Ia juga meminta pihak perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap para pemohon.
Sebab, jika tidak, maka kasus ini berpotensi dapat menghancurkan citra dan kepercayaan rakyat terhadap dunia asuransi di Indonesia.
Baca juga: OJK Tak Kabulkan Gugatan Pailit yang Diajukan Dua Mantan Agen Asuransi AIA Financial
"Masalah ini tidak boleh dianggap remeh, melihat langkah-langkah hukum oleh korban."
"Bagaimana pun juga, nasabah, tenaga pekerja asuransi, merupakan rakyat yang harus dilindungi," kata Adian Napitupulu saat berdiskusi dengan Kenny dan Jethro di Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Bagaimanapun juga, sambung Adian Napitupulu, menyelamatkan kehidupan rakyat jauh lebih baik daripada menyelamatkan satu atau dua pemegang saham.
Baca juga: Perencanaan Keuangan Sekaligus Proteksi, AIA Luncurkan AIA Protection Income Plan
Soal pernyataan AIA Financial yang mengklaim kondisi keuangannya stabil dan sehat sehingga tak bisa dipailitkan, Adian Napitupulu menegaskan klaim tersebut tidak bisa dijadikan jaminan.
"Hal itu tidak menjadi jaminan, bukan solusi jawaban dari persoalan para korban."
"Langkah terbaik menyelesaikan persoalan dengan para korban adalah dengan mediasi," sambungnya.
Ditolak OJK
OJK menyatakan telah menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) maupun pailit yang diajukan dua mantan agen terhadap AIA.
Tuntutan kepailitan ditolak berdasarkan kewenangan OJK berdasarkan Pasal 2 ayat 5 dari UU Kepailitan dan performa perusahaan yang berada pada kondisi positif.
Hal ini tertuang dalam surat OJK nomor S-517/NB.211/2020 yang terbit pada tanggal 3 November 2020.
Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU serta Undang-Undang Perasuransian, permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi hanya dapat diajukan oleh OJK.