Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Membuat SKCK Online, Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut Ini

SKCK merupakan salah satu dokumen yang diperlukan untuk pemberkasan CPNS maupun melamar pekerjaan. Berikut cara dan syarat pembuatan SKCK.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Membuat SKCK Online, Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut Ini
Tribunnews.com
Cara Membuat SKCK Online, Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut Ini 

TRIBUNNEWS.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri.

SKCK biasanya diperlukan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, maupun untuk kelengkapan pemberkasan CPNS.

SKCK ini berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

Pembuatan SKCK juga dapat dilakukan secara langsung maupun secara online melalui skck.polri.go.id.

Pembuatan SKCK secara langsung dapat dilakukan di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Sedangkan untuk membuat SKCK secara online, Anda hanya perlu mengisi formulir yang disediakan melalui laman skck.polri.go.id.

Laman resmi pembuatan SKCK Online
Laman resmi pembuatan SKCK Online (skck.polri.go.id)

Dikutip dari skck.polri.go.id berikut syarat dan ketentuan untuk membuat SKCK:

Rekomendasi Untuk Anda

Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.

Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas