Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CPNS 2019: Pengisian Daftar Riwayat Hidup Dibuka Mulai Besok, 6 November 2020, Berikut Panduannya

Peserta CPNS 2019 yang dinyatakan lolos, harus segera mempersiapkan dokumen-dokumen untuk pemberkasan, simak panduan mengisi DRH berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in CPNS 2019: Pengisian Daftar Riwayat Hidup Dibuka Mulai Besok, 6 November 2020, Berikut Panduannya
Kolase TribunJabar.id (Istimewa dan Kompas.com)
Ilustrasi CPNS 2019-CPNS 2019: Pengisian Daftar Riwayat Hidup Dibuka Mulai Besok, 6 November 2020, Berikut Panduannya 

TRIBUNNEWS.COM - Peserta CPNS yang dinyatakan lolos pada tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), wajib melanjutkan alur pendaftaran hingga proses pemberkasan.

Dikutip dari Surat Kepala BKN nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020, setelah pengumuman hasil seleksi, peserta diberikan waktu untuk melakukan masa sanggah pada sejak 1-3 November 2020.

Sedangkan untuk usul penetapan NIP sudah dilakukan sejak 1 November 2020 hingga 30 November 2020 mendatang.

Dalam proses pemberkasan, terdapat 3 langkah yang harus diikuti oleh peserta CPNS, sebagai berikut:

1. Mengisi daftar riwayat hidup (DRH)

2. Mencetak daftar riwayat hidup

3. Upload daftar riwayat hidup dan dokumen pemberkasan.

Baca juga: Cara Ajukan Sanggahan Bagi yang Tidak Lulus CPNS 2019, Terakhir Hari Ini Selasa, 3 November 2020

Baca juga: Masih Ada 11.580 Formasi Kosong di CPNS 2019, Berikut Rincian Lengkapnya

Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Bagi yang Tidak Lulus CPNS 2019, Terakhir Besok Selasa, 3 November 2020

Baca juga: Paling Lambat Besok, Simak Panduan Pengajuan Sanggah Bagi Peserta Tak Lolos CPNS 2019

Dokumen-dokumen pemberkasan yang harus diunggah di laman SSCN adalah sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

a. Pas foto terbaru pakaian formal dengan background merah.

b. Ijazah asli untuk kelulusan dalam negeri/ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.

c. Transkrip asli

d. Surat pernyataan 5 poin *(Peraturan BKN No. 14 Tahun 2018)

e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan

g. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas