Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Formappi Nilai DPR Dorong Pemerintah Menambah Utang

Sekadar memberikan apresiasi, memahami, menerima, meminta, mendorong, dan mendesak terhadap mitra kerjanya.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Formappi Nilai DPR Dorong Pemerintah Menambah Utang
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Peneliti Formappi (dari kiri ke kanan): Lucius Karus, M Djadijono dan I Made Leo Wiratma. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) memberikan evaluasi kinerja DPR Masa Sidang I tahun sidang (TS) 2020-2021.

Dalam fungsi anggaran, Formappi menilai DPR belum optimal dalam melaksanakan fungsi anggaran.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Formappi, I Made Leo Wiratma dalam diskusi evaluasi kinerja DPR: Kinerja Abnormal di Era New Normal, Kamis (5/11/2020).

"Tentang penyerapan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) negara non kementerian pada APBN TA 2020, tidak semua komisi DPR bersama mitranya melakukan pembahasan. Melalui penelusuran laporan singkat yang diunggah dalam laman resmi DPR, Formappi hanya menemukan Komisi IV, V, VI, dan VIII yang melakukan pembahasan," kata Leo.

Terkait serapan anggaran K/L APBN 2020, komisi-komisi DPR hanya bersikap datar-datar saja.

Baca juga: AS Menuju Krisis Dolar dan Utang Negara dalam Skala yang Belum Pernah Dialami Sebelumnya

Sekadar memberikan apresiasi, memahami, menerima, meminta, mendorong, dan mendesak terhadap mitra kerjanya.

Berita Rekomendasi

Padahal serap anggaran K/L sampai dengan Agustus 2020 masih rendah.

"Serapan anggaran paling tinggi hanya mencapai 65,55 persen pada Kementerian Pertanian. Sekalipun begitu tidak tampak adanya usaha keras dari DPR agar serapan anggaran TA 2020 dipercepat dan diperbesar sehingga mencapai target sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Baca juga: Debat Soal Utang Negara, Jubir Luhut: Jangan Dibawa ke Urusan Politik, Kita Lelah

Leo menambhakan, APBN TA 2021 yang disetujui DPR untuk disahkan menjadi UU pada penutupan MS I TS 2020-2021 juga menarik untuk dicermati.

DPR menyepakati asumsi dasar makro ekonomi, khususnya ekonomi di tahun 2021 sebesar 5,0 persen dan inflasi berada di 3,0 persen.

Menurutnya, dalam keadaan normal saja target pertumbuhan ekonomi sebesar itu harus dilakukan dengan ekstra keras.

Apalagi dalam situasi pandemi Covid-19 yang belum tentu berakhir tahun 2021.

Baca juga: Pemerintah Lelang Lagi Surat Utang Negara Rp 16,6 Triliun, Tapi Hasilnya di Bawah Target

Demikian pula kesepakatan tingkat pengangguran terbuka yang dipatok di angka 7,7 persen sampai 9,1 persen dan tingkat kemiskinan di kisaran 9,2 sampai 9,7 persen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas