Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Lakukan Penyidikan Dugaan Perkara Korupsi Pembangunan Gereja di Papua

KPK mengamini tengah menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I tahun anggaran 2015 di Mimika, Papua.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Lakukan Penyidikan Dugaan Perkara Korupsi Pembangunan Gereja di Papua
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I tahun anggaran 2015 di Mimika, Papua.

"Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020).

Ali mengatakan, tim penyidik saat ini tengah melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca juga: Optimalisasi PAD, KPK Fasilitasi Penandatanganan MoU Pemda Sulut dengan BPD Sulutgo

Baca juga: Oknum Brimob Jual Senjata Api Kepada KKB Papua, Berikut Asal-usul Senapan Hingga Pengakuan Pelaku

Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi guna dilakukan pemeriksaan.

Kendati demikian, Ali menyampaikan KPK belum bisa mengungkapkan lebih detail mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Sebab, menurut dia, hal itu dikarenakan kebijakan baru yang diterapkan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri cs.

Adapun kebijakan yang dimaksud yakni pengumuman tersangka saat dilakukan penangkapan ataupun penahanan.

Baca juga: KPK Ingatkan Pemprov NTB Tak Gunakan Dana Bansos Untuk Kepentingan Pilkada

Berita Rekomendasi

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali.

Meski begitu, Ali menekankan pihaknya akan menyampaikan setiap perkembangan perkara tersebut kepada publik.

"Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas