Lengkapi Berkas Tersangka Pieter Rasiman, Kejagung RI Periksa 4 Orang Sebagai Saksi
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menyampaikan pemeriksaan keempat saksi untuk memberikan keterangan terhadap
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menyampaikan pemeriksaan keempat saksi untuk memberikan keterangan terhadap tersangka Pieter Rasiman.
"4 orang saksi baik sebagai pengurus maupun sebagai karyawan koorporasi atau perusahaan manager investasi," kata Hari dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020).
Keempat saksi yang diperiksa adalah Gunawan Christopher selaku Agen PT. Mirae Sekuritas sekaligus Nomine BT dan Utomo Puspo Harto selaku Direktur PT. Topaz Investment sekaligus Nomine HH.
Baca juga: Berikan Efek Jera, Seluruh Terdakwa Korupsi Jiwasraya Harus Dimiskinkan
Selain itu, Susana Anggraeni selaku Karyawan Swasta / Asisten Sales PT. Lotus Andalan Sekuritas dan Anong Wicaksono selaku Karyawan PT. Hilmalaya Energi Perkasa, Tbk.
"Keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada hari ini, Senin (12/10/2020). Seorang tersangka tersebut adalah Direktur PT Himalaya Energi Perkasa Pieter Rasiman.
Baca juga: Kejaksaan Agung Diminta Optimalkan Sita Aset Koruptor Jiwasraya
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019. Dalam kasus ini, penyidik menyebutkan telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menaikan status tersangka.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, ditetapkan kembali Tersangka baru terhadap saudara PR dalam jabatannya sebagai Direktur PT Himalaya Energi Perkasa," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Dalam kasus ini, Pieter diduga pernah bertemu dengan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada Jiwasraya Syahmirwan dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo di Kantor Jiwasraya untuk berbicara pengaturan investasi saham dan reksadana milik Jiwasraya.
Baca juga: Seperti Benny Tjokro, Heru Hidayat Juga Bakal Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup
Kemudian, tersangka Pieter menindaklanjuti rencana jahatnya tersebut dengan mendirikan beberapa perusahaan atas persetujuan dari tersangka lainnya yaitu Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto guna pengaturan investasi saham dan reksadana Jiwasraya.
Sejumlah perusahaan yang didirikan adalah PT. Baramega Persada, PT. Dexindo Jasa Multiarta, PT. Dexa Indo Pratama, PT. Tarbatin Makmur Utama, PT. Permai Alam Sentosa, PT. Topaz International, dan PT. Topaz Investment.
Selanjutnya, Tersangka Pieter melaksanakan pengaturan investasi yang dilakukannya bersama-sama dengan Joko Hartono Tirto baik pembelian atau penjualan saham secara direct pada pasar negosiasi melalui Broker maupun subscription atau redemption melalui Manager Investasi serta penempatan saham-saham tersebut ke dalam reksadana adalah untuk dijadikan sebagai portofolio saham milik Jiwasraya.
Kemudian, Tersangka juga melaksanakan perintah Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto yaitu ditunjuk sebagai counter party untuk melakukan pengendalian investasi Jiwasraya dengan cara mengatur isi portofolio saham Jiwasraya.