Pemeriksaan Ahmad Yani Kembali Dijadwalkan Pekan Depan
Awi menyampaikan tidak akan memenuhi permintaan pihak kuasa hukum Ahmad Yani yang meminta adanya perbaikan surat pemanggilan pemeriksaan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Eksekutif KAMI Ahmad Yani pada pekan depan.
"Sudah saya tanya penyidik akan direncanakan minggu depan untuk dipanggil ulang. Untuk hari tanggalnya, nanti kita akan sama-sama tunggu," kata Awi saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2020).
Awi menyampaikan tidak akan memenuhi permintaan pihak kuasa hukum Ahmad Yani yang meminta adanya perbaikan surat pemanggilan pemeriksaan.
"Kan sudah saya bilang, selama ini tidak ada komplain. Kita sudah melaksanakan proses administarsi sesuai manajemen penyidikan," jelasnya.
Baca juga: Polri Bantah Surat Pemanggilan Pemeriksaan Ahmad Yani Tidak Sesuai Prosedur
Di sisi lain, Awi enggan membeberkan dasar ataupun materi pemeriksaan terhadap Ahmad Yani nantinya sebagai saksi di Bareskrim Polri.
"Pokoknya adalah. Nanti kita ikuti saja lah. Intinya, panggil sekali gak datang, nanti kita panggil dua kali," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani tidak menghadiri pemeriksaan Bareskrim Polri untuk memberikan kesaksian kasus ujaran kebencian terhadap tersangka Anton Permana.
Berdasarkan pengamatan Tribunnews, Ahmad Yani mengutus belasan kuasa hukumnya untuk mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (3/11/2020).
Kedatangan mereka untuk memberikan keterangan alasan kliennya tidak menghadiri pemeriksaan.
Tim Kuasa Hukum Ahmad Yani, Syamsu Djalal mengatakan surat pemanggilan pemeriksaan yang diberikan kepada kliennya dinilai tidak jelas.
Polri tidak menyertakan rincian terkait pemeriksaanya di Bareskrim.
"Jadi saya mewakili dari tim pengacara Ahmad Yani yang dipanggil hari ini karena beliau ini tidak mengerti ada apa. Karena itu opsinya tolong pak Polisi yang terhormat diperbaiki panggilan itu. dia sebagai saksi, saksi apa? dijelaskan saksinya saksi apa? kasus apa? siapa tersangkanya? jadi nanti kita persiapkan dokumennya," kata Syamsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Ketua Eksekutif KAMI Ahmad Yani Pastikan Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan Bareskrim Polri
dia menambahkan pihaknya akan menemui penyidik Polri untuk meminta penyidik memperbaiki surat pemanggilan pemeriksaan kliennya.
"Ini untuk memudahkan bapak penyidik memeriksanya. Kalau sekarang untuk apa terkait pemeriksaanya. Makanya kami datang kesini menyampaikan demikian tolong bapak polisi yang terhormat untuk memperbaiki surat pemanggilannya. Dijelaskan dong saksi tentang apa, berapa tersangkanya, kasusnya apa," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.