Yusril: Jokowi Tak Perlu Teken Ulang UU Cipta Kerja
Yusril mengatakan bahwa kesalahan pengetikan Undang-undang dalam naskah yang telah disahkan DPR beberapa kali terjadi.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Jika diterima DPR, UU Cipta Kerja akan kembali dibahas dalam rapat-rapat di DPR.
"Prosesnya seperti mulai dari awal lagi," kata Anis.
Oleh karenanya, Anis mengatakan sikap politik PKS setelah UU Cipta Kerja ini diundangkan oleh Presiden adalah mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu.
Baca juga: Sikapi UU Cipta Kerja, PKS Tidak Akan Ambil Opsi Legislative Review
"Bahkan, harus tegas dikatakan bahwa saat ini sangat urgen menerbitkan Perppu karena telah terjadi situasi kegentingan yang memaksa seperti yang disebutkan dalam dalam kriteria putusan MK 138/PUU-VII/2009," ungkapnya.
Situasi kegentingan yang memaksa antara lain adalah pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.
Ketiga, kekosongan hukum itu tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama.
Sementara keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. Jika melihat tiga kriteria diatas, Anis menegaskan maka syarat Perppu sudah terpenuhi.
Ditambah lagi, UU Cipta Kerja ini sudah diundangkan dan memiliki nomor registrasi di Lembaran Negara RI (LNRI) tahun 2020 dengan nomor 245.
"Maka tidak ada yang menghalangi kewenangan Presiden untuk menerbitkan Perppu saat ini," ia memastikan. (tribun network/fik/dit/yud)