BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Akan Disalurkan Minggu Ini
Bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 akan disalurkan minggu ini atau awal November 2020.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 akan disalurkan minggu ini atau awal November 2020.
Pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan berturut-turut.
Bantuan diberikan dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengupayakan bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin II akan disalurkan pekan ini.
"Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa disalurkan tahap keduanya," kata Ida dalam tayangan Youtube Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (5/11/2020).
Saat ini, data penerima subsidi gaji termin pertama dalam tahap evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Selanjutnya, evaluasi data ini dilakukan atas usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dimaksudkan, agar penerima subsidi gaji sesuai dengan persyaratan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
"Bagaimana dengan pencairan tahap kedua? Setelah kami mencairkan tahap pertama atas rekomendasi KPK kami perlu memadankan data penerima dengan data wajib pajak di Kementerian Keuangan," kata Ida.
"Sekarang dalam proses pemadanan data. Untuk memastikan bahwa penerima program subsidi upah itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, harus upah yang di bawah Rp 5 juta," lanjut Ida.
Dia menargetkan evaluasi data penerima subsidi gaji yang dilakukan oleh DJP Kemenkeu akan dituntaskan pekan ini juga.
"Mudah-mudahan hari ini atau besok (padanan data) sudah bisa selesai. Begitu data itu selesai dikonfirmasi langsung kami salurkan," ucapnya.
Diketahui, subsisi gaji Rp 600.000 diberikan kepada pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan ini ditransfer dalam 2 tahap selama 4 bulan atau totalnya sebesar Rp 2,4 juta.