Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Pahlawan yang Ditolak Bisa Diusulkan Lagi, Prosesnya Harus Dimulai dari Masyarakat

Penganugerahan Bintang Mahaputera kepada Gatot Nurmantyo tidak berkaitan dengan urusan bungkam membungkam dan urusan diskriminasi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Calon Pahlawan yang Ditolak Bisa Diusulkan Lagi, Prosesnya Harus Dimulai dari Masyarakat
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam webinar evaluasi 15 tahun pelaksanaan Pilkada: Capaian dan Tanggapan yang disiarakan kanal YouTube CSIS Indonesia, Rabu (14/10/2020). / capture video 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial RI menerima 20 usulan calon nama yang akan mendapat gelar pahlawan nasional.

Penetapan pahlawan nasional akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan pada 10 November.

Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial, Bambang Sugeng mengatakan tidak semua nama baru yang diusulkan pada tahun ini.

"Tahun ini, sudah final ada 20 calon yang diajukan dan tidak semua usulan baru melainkan ada beberapa yang pernah diusulkan tahun sebelumnya yang belum ditetapkan oleh Presiden menjadi pahlawan nasional," ujar Bambang melalui keterangan tertulis, Kamis (5/11/2020).

Pada 19 Oktober 2020 lalu, sudah dilaksanakan sidang dewan gelar yang dihadiri oleh TP2GP dan Kemensos RI untuk selanjutnya dewan gelar yang menyampaikan kepada Presiden RI.

Baca juga: Mahfud MD: Penghargaan untuk Gatot Nurmantyo Tidak Ada Urusan dengan Bungkam Membungkam

"Bagi calon pahlawan yang ditolak bisa diusulkan lagi, tetapi harus memulai dari awal prosesnya mulai dari masyarakat melalui pemerintah daerah kabupaten/kota Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) harus ada rekomendasi gubernur ke Kemensos RI," ucap Bambang.

Kemensos dan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) melakukan verifikasi usulan dari sisi administrasi kelengkapan berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar tanda jasa dan tanda Kehormatan, serta PP Nomor 35 tahun 2010 pelaksanaan gelar tanda jasa dan kehormatan.

BERITA REKOMENDASI

Jokowi akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Sutan Mohammad Amin Nasution dan Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo pada pekan depan.

Informasi tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd.

"Tanggal 10 dan 11 November 2020 Presiden akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional (PN) dan bintang mahaputera (BM). Yang dapat gelar PN, antara lain, SM Amin dan Soekanto, yang dapat BM, antara lain, Gatot Nurmantyo dan Arief Hidayat," tulis Mahfud.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan penganugerahan Bintang Mahaputera kepada mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo tidak berkaitan dengan urusan bungkam membungkam dan tidak berkaitan dengan urusan diskriminasi.

Mahfud menjelaskan hal tersebut menanggapi adanya masyarakat yang menilai penganugerahan Bintang Mahaputera dari pemerintah kepada Gatot merupakan upaya pembungkaman kepada Presidium KAMI tersebut.

Mahfud menegaskan Gatot berhak atas penghargaan tersebut. Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam video yang diunggah di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI.

Baca juga: Gatot Akan Terima Bintang Mahaputera, TB Hasanuddin: Waktunya Tak Biasa di Bulan November

"Bahwa ada macam-macam penilaian ya biasa lah. Kalau nanti Gatot Nurmantyo tidak diberi Bintang, orang curiga, ya kan? Kok tidak diberi karena kritis. Kalau diberi ada yang bilang, wah ini mau membungkam, tidak ada urusan bungkam membungkam. Tidak ada urusan diskriminasi. Ini haknya dia untuk mendapat itu," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan penganugerahan Bintang Mahaputera kepada Gatot bersamaan dengan anggota kabinet lain yang telah menyelesaikan satu periode.

Mahfud menyebut Gatot akan menerimanya bersamaan dengan sekira 30 orang lainnya termasuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Luar Negeri, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pada 11 November 2020 mendatang.

"Kemarin keputusannya anggota kabinet Pak Jokowi kan seharusnya Agustus kemarin sudah diberi, tapi karena terlalu banyak waktu itu, ada yang dari berbagai lembaga, ada tenaga medis, lalu ditunda. Dan ditundanya memang waktu itu dijanjikan bulan November karena tidak boleh lewat dari bulan Desember," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan khusus penganugerahan Bintang Mahaputera kepada Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Staf Angkatan tidak terikat dengan aturan satu periode masa jabatan mereka.

"Jabatan Panglima TNI dan Kapolri ini tidak ada periodenya. Presiden mau, dipasang, selesai, diberhentikan," kata Mahfud. (Tribun Network/fah/gta/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas