Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Penegakan Hukum Terhadap Perkara Perbankan Harus Dilakukan Hati-Hati

Suparji Ahmad menilai proses penegakan hukum terhadap perkara perbankan harus dilakukan hati-hati.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Proses Penegakan Hukum Terhadap Perkara Perbankan Harus Dilakukan Hati-Hati
Tribunnews/Dany Permana
Pengamat hukum Suparji Ahmad (kanan). 

Menurutnya kasus tersebut menarik karena jika dilihat dari pertimbangan untuk penetapan tersangka atas mantan direktur utama tersebut.

Logikanya, kata Suparji, proses gratifikasinya terjadi beberapa tahun lalu, namun baru ditetapkan tersangka setelah pensiun.

Menurutnya hal itu juga sesuatu yang menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak berada di dalam ruang hampa dan ada muatan atau pesan ekonomi, politik yang kemudian dijadikan suatu pertimbangan secara faktual.

"Mestinya itu juga dilakukan dalam proses penegakan hukum yang lain supaya kemudian tidak menimbulkan persoalan," kata Suparji.

Suparji menilai pada penegakan hukum dalam aspek ekonomi perlu dikedepankan konsep penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Namun, ia mengakui hal tersebut menjadi dilematis karena merupakan tindak pidana perbankan.

"Sehingga ini menyebabkan susah dicari mekanisme di luar pidana atau melalui mediasi atau arbitrase. Tapi dalam perspektif ekonomi, upaya-upaya penyelesaian di luar pengadilan itu harus dikedepankan," kata Suparji.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas