Kacab Maybank Tersangka Pembobol Rekening Atlet e-Sports Juga Dijerat Pasal Pencucian Uang
Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan tersangka tidak hanya akan dijerat dengan pasal perbankan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pembolan rekening ATM atlet e-Sport Winda alias Winda Earl senilai Rp 22 miliar, yang juga mantan kepala cabang Maybank Cipulir berinisial AT akan dijerat dengan pasal berlapis.
Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan tersangka tidak hanya akan dijerat dengan pasal perbankan.
Tersangka AT juga akan dijerat pasal pencucian uang dengan ancaman pidana 20 tahun.
"Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Awi dalam keterangannya, Minggu (8/11/2020).
Awi menyebut pasal perbankan yang akan dijerat kepada tersangka AT adalah pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perbankan. Dalam beleid pasal itu, ancaman pidana penjara 8 tahun atau denda paling banyak RP100 miliar.
Baca juga: Diadukan Nasabah ke Polisi karena Rp 20 M Tabungannya Raib, Begini Tanggapan Maybank
Sebaliknya, Awi menyampaikan pihaknya juga telah menahan tersangka A Polda Metro Jaya. Namun penahanan tersebut bukan kasus Winda Earl, akan tetapi terkait kasus serupa dengan korban lainnya.
Baca juga: Tabungannya di Maybank Hanya Tersisa Rp 600 Ribu, Winda Earl Ingin Uangnya Rp 20 Miliar Kembali
"Tersangka saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika menyebutkan penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus hilangnya uang atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl di Maybank.
"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku kepala cabang Cipulir Maybank," kata Helmy dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).
Menurut Helmy, perkara dilaporkan nasabah atas nama Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda dan Floleta dengan kerugian Rp 22.879.000.000 sesuai LP nomor:LP/B/0239/V2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.
Ia menyampaikan saat ini penyidik tengah melakukan proses pelacakan aset untuk telusuri aliran dana yang digunakan tersangka A dan penerima aliran dana hasil kejahatan.
"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah dan bangunan. Dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya. Serta akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A yang saat ini merupakan tahanan kejaksaan negeri Tangerang untuk mendapatkan keterangan terkait aset-aset yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," tandasnya.
Datangi Bareskrim Polri
Atlet e-sport, Winda D. Lunardi alias Winda Earl menyambangi Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, (5/11/2020), untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpanya.