Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbauan Penerapan Pasal TPPU oleh Kejagung Diapresiasi

Yenti Garnasih mengapresiasi langkah Kejagung yang telah mengingatkan dan menekankan lagi pentingnya penindakan pasal pencucian uang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Imbauan Penerapan Pasal TPPU oleh Kejagung Diapresiasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Yenti Garnasih (kanan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta seluruh kejaksaan di daerah untuk tidak ragu mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka korupsi baik perorangan maupun korporasi berdasarkan alat bukti yang cukup.

Pasalnya sejauh ini, penindakan pasal perkara TPPU baru ditangani oleh Kejaksaan Agung dan belum banyak diterapkan oleh kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih mengapresiasi langkah Kejagung yang telah mengingatkan dan menekankan lagi pentingnya penindakan pasal pencucian uang bagi para tersangka tindak pidana korupsi.

Hal itu karena jeratan pasal pencucian uang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Kita apresiasi Kejaksaan Agung memberikan penekanan terhadap TPPU, harusnya dipatuhi betul ini. Penekanan ini juga seharusnya bukan hanya sampai kejaksaan saja tapi juga ke penyidiknya yang menangani perkara,” ujar Yenti saat dihubungi, Senin (9/11/2020).

Berkenaan dengan penindakan pasal TPPU, Yenti berpendapat bahwa para jaksa di daerah sudah seharusnya memahami terkait UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang sudah lama berlaku tersebut dan menerapkanya.

Berita Rekomendasi

“Saya kira harusnya jaksa di daerah paham betul ini, kita punya UU ini kan sejak tahun 2002 udah lama sekali,” kata Yenti yang juga Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia.

Dikatakan Yenti, pengenaan pasal pencucian uang tidak sebatas pada kasus korupsi saja, melainkan juga terkait semua perkara kejahatan ekonomi.

Menurutnya, terdapat 26 jenis tindak pidana asal yang dapat dikenakan pidana pencucian uang sebagaimana merujuk pasal 2 ayat 1 UU TPPU.

“Jadi Jaksa Agung juga harus menekankan semua kejahatan ekonomi yang sesuai dengan UU TPPU pakai UU TPPU karena ada 26 jenis kejahatan yang harus ada TPPU diperintahkan begitu,” ungkapnya.

Penggunaan UU pencucian uang, lanjut Yenti, dijadikan sebagai jawaban atas ketidakadilan terhadap pelaku kejahatan korupsi yang hukumannya harus setimpal dengan pelaku korupsi.

Sebab, penyidik dapat melacak kemana saja aliran uang hasil kejahatan itu digunakan serta dapat disita dan dirampas untuk dikembalikan.

“Paling tidak yang dirugikan itu bisa berharap uang hasil kejahatanya terlacak yang dirugikan itu siapa, ya tergantung, kalau korupsi, mesti yang dirugikan kan negara, berartikan negara itu sangat diuntungkan kalau memang menggunakan ini (TPPU) kalau tidak itu akan percuma, orang akan korupsi lagi pasang badan, uangnya sudah tidak ada," bebernya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas