Imbauan Penerapan Pasal TPPU oleh Kejagung Diapresiasi
Yenti Garnasih mengapresiasi langkah Kejagung yang telah mengingatkan dan menekankan lagi pentingnya penindakan pasal pencucian uang
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Toni Bramantoro
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta seluruh kejaksaan di daerah untuk tidak ragu mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka korupsi baik perorangan maupun korporasi berdasarkan alat bukti yang cukup.
Pasalnya sejauh ini, penindakan pasal perkara TPPU baru ditangani oleh Kejaksaan Agung dan belum banyak diterapkan oleh kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih mengapresiasi langkah Kejagung yang telah mengingatkan dan menekankan lagi pentingnya penindakan pasal pencucian uang bagi para tersangka tindak pidana korupsi.
Hal itu karena jeratan pasal pencucian uang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kita apresiasi Kejaksaan Agung memberikan penekanan terhadap TPPU, harusnya dipatuhi betul ini. Penekanan ini juga seharusnya bukan hanya sampai kejaksaan saja tapi juga ke penyidiknya yang menangani perkara,” ujar Yenti saat dihubungi, Senin (9/11/2020).
Berkenaan dengan penindakan pasal TPPU, Yenti berpendapat bahwa para jaksa di daerah sudah seharusnya memahami terkait UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang sudah lama berlaku tersebut dan menerapkanya.
“Saya kira harusnya jaksa di daerah paham betul ini, kita punya UU ini kan sejak tahun 2002 udah lama sekali,” kata Yenti yang juga Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia.
Dikatakan Yenti, pengenaan pasal pencucian uang tidak sebatas pada kasus korupsi saja, melainkan juga terkait semua perkara kejahatan ekonomi.
Menurutnya, terdapat 26 jenis tindak pidana asal yang dapat dikenakan pidana pencucian uang sebagaimana merujuk pasal 2 ayat 1 UU TPPU.
“Jadi Jaksa Agung juga harus menekankan semua kejahatan ekonomi yang sesuai dengan UU TPPU pakai UU TPPU karena ada 26 jenis kejahatan yang harus ada TPPU diperintahkan begitu,” ungkapnya.
Penggunaan UU pencucian uang, lanjut Yenti, dijadikan sebagai jawaban atas ketidakadilan terhadap pelaku kejahatan korupsi yang hukumannya harus setimpal dengan pelaku korupsi.
Sebab, penyidik dapat melacak kemana saja aliran uang hasil kejahatan itu digunakan serta dapat disita dan dirampas untuk dikembalikan.
“Paling tidak yang dirugikan itu bisa berharap uang hasil kejahatanya terlacak yang dirugikan itu siapa, ya tergantung, kalau korupsi, mesti yang dirugikan kan negara, berartikan negara itu sangat diuntungkan kalau memang menggunakan ini (TPPU) kalau tidak itu akan percuma, orang akan korupsi lagi pasang badan, uangnya sudah tidak ada," bebernya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.