KPK Periksa Wisnu Kuncoro, Anak Buah Hiendra Soenjoto
Wisnu akan bersaksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Legal Manager PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Fx Wisnu Kuncoro, Senin (9/11/2020).
Wisnu akan bersaksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT MIT)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.
Wisnu sudah pernah diperiksa KPK pada Jumat (24/7/2020). Saat itu ia diperiksa untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik KPK mendalami pengetahuan Wisnu terkait tugasnya untuk menyiapkan dokumen gugatan sengketa antara PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Baca juga: Duit dari Hiendra Digunakan Menantu Nurhadi untuk Beli Tas Hermes dan Plesiran ke Jepang
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan tugas saksi di bagian legal PT MIT yang menyiapkan dokumen gugatan tersangka HS di pengadilan dan nantinya akan dipantau oleh tersangka NHD (Nurhadi)," kata Ali, Jumat itu.
Sebagaimana diketahui, KPK berhasil menangkap Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Kamis (29/10/2020).
Hiendra bersama mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.
Ketiganya kemudian masuk DPO sejak 13 Februari 2020 setelah dua kali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka.
Nurhadi dan Rezky telah lebih dahulu ditangkap pada Juni lalu dan kini telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam dakwaan Nurhadi dan Rekzy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap Hiendra telah memberi suap senilai total Rp 45.726.955.000 kepada Nurhadi dan Rezky.
Suap tersebut diberikan agar Nurhadi dan menantunya mengurus perkara antara PT MIT dan PT PT KBN terkait sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda.
Selain itu, Hiendra juga menyuap Nurhadi untuk mengurus gugatan perdata yang diajukan Azhar Umar melawan dirinya terkait Rapat Umum Pemengang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.
Di samping itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37.287.000.000 dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.