Maybank Akui Tersangka A Palsukan Data Winda Saat Buka Rekening Tabungan
Andiko menyebut proses pembuatan rekening tabungan atas nama Winda D. Lunardi dilengkapi dalam sebuah blanko.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Anti-Fraud Maybank Andiko membenarkan bahwa tersangka A memalsukan identitas Winda D. Lunardi saat membuat rekening tabungan.
Andiko menyebut proses pembuatan rekening tabungan atas nama Winda D. Lunardi dilengkapi dalam sebuah blanko.
Namun Winda kala itu hanya menandatangani blanko tersebut, sementara pengisian data diri dilakukan oleh tersangka A yang saat itu menjabat Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir.
Baca juga: Memihak Maybank atas Raibnya Tabungan Winda Earl, Hotman Paris Sebut Kasus Tak Hanya Pembobolan
Hal ini terungkap saat Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Maybank, menggelar konferensi pers bersama Andiko di Jetski Cafe, Jakarta, Senin (9/11/2020).
Hotman: Sebenarnya kenapa si pemilik rekening ini waktu membuka rekening dia tandatangani blanko? Akhirnya si A bebas isi. Kan biasa kalau transfer uang kan ada konfirmasi telepon ke pemilik rekening. Yang di isi nomor telepon siapa?
Andiko: Nomor telepon yang dikuasai A (nomor telepon tersangka A).
Baca juga: Hotman Paris Ungkap Alasannya Bela Maybank terkait Raibnya Dana Nasabah Winda Earl: Anda Tak Tahu
Mempertegas, Hotman menyebut di blanko itu bukan nomor telepon Winda sebagai nasabah yang dicantumkan, melainkan momor telepon tersangka A sendiri.
"Sehingga kalau nanti ada transfer uang benar enggak ini ada transfer sejumlah sekian. Nanti dia (A) jawab iya bu," katanya.
"Itulah ada keanehan lagi kenapa ada orang tandatangan blanko kok dikasih ke pimpinan cabang. Buku tabungannya enggak diambil, kartu ATMnya enggak diambil," katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Winda Earl ternyata memutuskan membuka tabungan di Maybank karena terperdaya iming-iming dari tersangka A.
Pada tahun 2015, ayah Winda Earl ditawarkan program tabungan berjangka oleh Kepala Maybank Cipulir berinisial A.
Dalam perjanjian dengan nasabahnya, tersangka menjanjikan bunga sebesar 10 persen selama setahun jika mengikuti program tersebut.
Baca juga: Maybank Sebut Winda Earl Tidak Pernah Pegang Buku Tabungan dan ATM-nya Sendiri
Singkatnya, sang ayah Winda menerima tawaran program tabungan berjangka tersebut. Ayahnya kemudian mentransfer uang sebanyak total Rp 22 miliar melalui rekening Winda dan istrinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.