Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Minta Pilkada Ditunda, Eks Pimpinan KPK Gugat Mendagri, Komisi II DPR, dan KPU ke PTUN

Dalam permohonan nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT itu, selain Mendagri Tito, ada pula Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang turut digugat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Minta Pilkada Ditunda, Eks Pimpinan KPK Gugat Mendagri, Komisi II DPR, dan KPU ke PTUN
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Busyro Muqoddas 

Diberitakan sebelumnya, Busyro dkk menggugat keputusan Mendagri Tito, KPU, dan Komisi II DPR yang tetap melanjutkan Pilkada pada 9 Desember 2020 ke PTUN Jakarta.

Gugatan bernomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Jumat (6/11/2020).

Mereka menilai keputusan Mendagri, KPU, dan Komisi II DPR yang tetap melanjutkan pilkada sebagai perbuatan melawan hukum.

"Menyatakan tindakan yang dilakukan oleh tergugat I (Komisi II DPR), II (Mendagri), dan III (KPU) untuk melanjutkan tahapan Pilkada serentak 2020, di tengah situasi penyebaran wabah COVID-19 yang masih belum terkendali, adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan," bunyi gugatan Busyro dkk seperti dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta.

Busyro dkk meminta majelis hakim PTUN agar memerintahkan Mendagri, KPU, dan Komisi II DPR menunda Pilkada sampai pandemi corona terkendali.

"Memerintahkan tergugat I, II dan III untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, setidak-tidaknya sampai terbentuknya konsensus publik yang menyatakan situasi darurat pandemi telah terlewati dan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia terkendali dan atau telah sesuai dengan standar WHO," lanjut gugatan Busyro dkk. 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas