Terdapat 121.105 Peserta Belum Mengisi Daftar Riwayat Hidup, Berikut Panduan Mengisi DRH CPNS 2019
Peserta CPNS 2019 yang dinyatakan lolos, harus segera mempersiapkan dokumen-dokumen untuk pemberkasan, berikut panduan mengisi DRH melalui SSCN.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Saat ini peserta CPNS sedang memasuki tahap pengunggahan berkas dan pengisian Daftar Riwayat Hidup.
Peserta CPNS formasi tahun 2019 yang dinyatakan lolos pada tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), wajib melanjutkan alur pendaftaran hingga proses pemberkasan.
Dikutip dari Instagram @bkngoidofficial, tercatat masih ada 121.105 peserta CPNS yang belum mengisi Daftar Riwayat Hidup melalui SSCN.
Sementara peserta yang sudah berhasil mengunggah berkas DRH CPNS 2019 per tanggal 7 November 2020, tercatat ada 17.686 peserta.
Pihak BKN menghimbau para peserta yang lolos agar segera mengisi Daftar Riwayat Hidup dan mengunggah berkas-berkas yang diperlukan.
Dikutip dari Surat Kepala BKN nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020, setelah pengumuman hasil seleksi diumumkan, usul penetapan NIP sudah mulai dilakukan sejak 1 November 2020 hingga 30 November 2020 mendatang.
1. Mengisi daftar riwayat hidup (DRH)
2. Mencetak daftar riwayat hidup
3. Upload daftar riwayat hidup dan dokumen pemberkasan.
Baca juga: Wajib Catat, Ada Penambahan Dokumen Baru yang Harus Segera Diunggah Peserta CPNS 2019, Klik di Sini
Baca juga: Cara Mengganti Background Foto untuk Pemberkasan CPNS 2019, Berikut Langkah-langkahnya
Baca juga: LOGIN skck.polri.go.id untuk Buat SKCK Online Sebagai Dokumen Pemberkasan CPNS 2019, Ini Syaratnya
Baca juga: Segera Dimulai, Ini Cara Isi Daftar Riwayat Hidup Pemberkasan CPNS 2019 dan Dokumen yang Diunggah
Dokumen-dokumen pemberkasan yang harus diunggah di laman SSCN adalah sebagai berikut:
a. Pas foto terbaru pakaian formal dengan background merah.
b. Ijazah asli untuk kelulusan dalam negeri/ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
c. Transkrip asli
d. Surat pernyataan 5 poin *(Peraturan BKN No. 14 Tahun 2018)