Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Buah Brigjen Prasetijo Ungkap Perihal Surat Jalan Penjemputan Djoko Tjandra

Surat itu dipergunakan untuk menjemput buronan Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Dewi Kolopaking dari Pontianak ke Jakarta.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anak Buah Brigjen Prasetijo Ungkap Perihal Surat Jalan Penjemputan Djoko Tjandra
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Jhony Andrijanto mengaku membakar dokumen surat jalan palsu Djoko Tjandra atas perintah Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Selasa (10/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak buah terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo bernama Jhony Andrijanto bersaksi di sidang lanjutan perkara pembuatan surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (10/11/2020).

Jhony diketahui menerima perintah pembakaran dokumen pengurusan surat jalan palsu yang diterbitkan Prasetijo Utomo.

Surat itu dipergunakan untuk menjemput buronan Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Dewi Kolopaking dari Pontianak ke Jakarta.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan perihal maksud dan tujuan keberangkatan Brigjen Prasetijo dari Jakarta ke Pontianak sebagaimana yang tertera dalam surat jalan tersebut.

Baca juga: Sidang Red Notice Djoko Tjandra Ungkap Kode Brigjen Prasetijo ke Tommy Sumardi: Kok Cuma Dua Ikat Ji

Menjawab hal itu, Jhony dengan tegas menyatakan bahwa perihal dalam surat itu tertulis "Monitoring Covid-19 di Wilayah Pontianak".

"Dalam surat jalan tugasnya hanya monitoring COVID-19 di wilayah Pontianak," beber Jhony dalam persidangan.

Namun Jhony yang diminta Prasetijo mendampingi, mengungkap fakta bahwa tidak ada kegiatan monitoring Covid-19 di Pontianak.

Berita Rekomendasi

Mereka justru menemui seseorang yang diketahui bernama Djoko Soegiarto Tjandra.

"Faktanya kami datang, kembali lagi. Hari Seninnya datang, kembali lagi. Jadi nggak ada monitoring. Menjemput dan mengantar Pak Djoko Soegiarto," tutur dia.

Setelah berangkat Jakarta - Pontianak sebanyak dua kali, Jhony lalu diperintah atasannya itu untuk membakar dokumen-dokumen yang saat itu yang diperuntukan mengurus perjalanan buronan Kejagung, Joko Soegiarto Tjandra, dan pengacaranya Anita Kolopaking.

Berdasarkan perintah sang atasan, dokumen itu dibakar oleh Jhony Andrijanto di Jalan Aria Suryalaga, Bogor, Jawa Barat pada 8 Juli 2020. Jhony menyatakan surat yang dibakarnya asli.

Setelah dokumen itu menjadi debu, Jhony mendokumentasikannya menggunakan HP Samsung A70 warna putih.

Kemudian Jhony datang ke kantor Brigjen Prasetijo untuk melapor sekaligus memperlihatkan bukti dokumentasi surat- surat yang telah dibakar di dalam galeri handphonenya.

"Saya mendokumentasikan untuk apa? Untuk laporan kepada pimpinan saya. Saya melaporkan, di ruang makan pada saat itu. Saya memperlihatkan. Kemudian beliau bilang 'ya bagus'," kata Jhony.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas