KPK Beberkan Konstruksi Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati Labuhanbatu Utara dan Eks Wabendum PPP
KPK m menjerat Kharuddin Syah (KSS) alias Buyung selaku Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2021 sebagai tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Kharuddin Syah (KSS) alias Buyung selaku Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2021 dan Puji Suhartono (PJH) selaku pihak swasta/Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP tahun 2016-2019 sebagai tersangka.
Keduanya menjadi tersangka terkait lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Untuk konstruksi perkaranya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan, pada 10 April 2017, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara mengajukan DAK Tahun Anggaran 2018 melalui Program e-Planning dengan total permohonan sebesar Rp 504.734.540.000.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Utara dan Eks Wabendum PPP Tersangka Korupsi DAK
Kemudian, Kharuddin Syah sebagai Bupati menugaskan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta guna membahas potensi anggaran pada Kabupaten Labuhanbatu Utara dan meminta bantuan dari untuk pengurusannya.
"Atas permintaan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima," kata Lili saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Lili mengatakan, sekira bulan Mei 2017, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bertemu dengan Agusman Sinaga di Hotel Aryaduta Jakarta, untuk menanyakan perkembangan dari pengajuan DAK Tahun Anggaran 2018 serta potensi DAK yang dapat diperoleh.
Baca juga: KPK Periksa Kontraktor, Selisik Proyek RSUD Aek Kanopan Labuhanbatu Utara
Selanjutnya, bulan Juli 2017 bertempat di sebuah hotel di Jakarta, Yaya Purnomo dan Rifa Surya melakukan pertemuan dengan Agusman Sinaga dan memberitahukan pagu indikatif DAK Labuhanbatu Utara sebesar Rp75.200.000.000.
Kemudian bulan Juli atau Agustus 2017, setelah adanya kepastian perolehan DAK Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara, Yaya Purnomo dan Rifa Surya melakukan pertemuan dengan Agusman Sinaga di sebuah hotel di Cikini.
Dalam dalam pertemuan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga menerima uang dari Kharuddin Syah melalui Agusman Sinaga sebesar 80.000 dolar Singapura.
"Setelah Kementerian Keuangan RI mengumumkan Kota Labuhanbatu Utara memperoleh Anggaran DAK Tahun Anggaran 2018, KSS melalui Agusman Sinaga kembali memberikan uang sebesar 120.000 dolar Singapura kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya," ucap Lili.
Kemudian, sekira bulan Januari 2018, Rifa Surya memberitahukan bahwa anggaran DAK Tahun Anggaran 2018 untuk Pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30.000.000.000 belum dapat diinput dalam sistem Kementrian Keuangan sehingga tidak dapat di cairkan.
Atas informasi tersebut, ujar Lili, kemudian Yaya Purnomo menghubungi Agusman Sinaga untuk memberitahukan permasalahan itu serta meminta agar Agusman Sinaga menyelesaikannya dengan kembali memberikan fee sebesar Rp400.000.000.
Baca juga: Kronologi Bupati Labuhanbatu Utara Sumut Terjatuh ke Sungai dan Nyaris Terbawa Arus Banjir Bandang
Atas permintaan fee tersebut, kemudian Agusman Sinaga melaporkan kepada Kharuddin Syah dan disetujui.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.