Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah

Wali Kota Dumai periode 2016-2021 Zulkifli Adnan Singkah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK, Selasa (10/11/2020).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Panggil Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (4/10/2019). Zulkifli diperiksa KPK sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Provinsi Riau dalam APBN Perubahan (APBN-P) Tahun 2017 dan APBN 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Dumai periode 2016-2021 Zulkifli Adnan Singkah pada Selasa (10/11/2020) hari ini.

Zulkifli merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P tahun 2017 dan APBN 2018.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Baca juga: Telusuri Perencanaan Anggaran Gereja Kingmi Papua, KPK Periksa 5 Saksi

Zulkifli Adnan Singkah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait DAK dan penerimaan gratifikasi pada 3 Mei 2019.

Hingga kini, KPK belum menahan Zulkifli.

Namun lembaga antirasuah tersebut telah mencegahnya bepergian ke luar negeri.

Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.

Berita Rekomendasi

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Baca juga: ICW Desak KPK Cermati Pengakuan Saksi di Sidang Pinangki, Diyakini Masih Banyak Pihak Lain Terlibat

Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas